Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis
  2. Biaya penerusan dokumen di negara setempat: tergantung biaya DHL
  3. Batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang: Minimal 1 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Estimasi waktu penyampaian dokumen: 1 Bulan
  5. Dokumen dimaksud dengan rangkap 2(dua)
  6. Dokumen yang dimaksud berupa fisik asli, salinan/photocopy, dan digital
  7. Penandatanganan oleh Hakim setempat

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan bahasa Berber
  2. Penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letter di dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral.

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Italia
2. Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik secara fisik asli dan digital
3. Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari pewakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman.
4. Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif.
 
Catatan:
Estimasi Waktu: 6-8 Bulan

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis
2. Dokumen dimaksud dengan rangkap 2(dua)
3. Dokumen yang dimaksud berupa fisik asli, salinan/photocopy, dan digital
4. Penandatanganan oleh Hakim setempat
 
Catatan:
1. Biaya Penerusan Dokumen di Negara Setempat: tergantung biaya DHL
2. Batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang: Minimal 1 bulan sebelum tanggal sidang
3. Otoritas setempat memerlukan waktu 1 bulan untuk meneruskan dokumen ke pihak tertuju

Ketentuan:

Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Ketentuan:

1. Tidak ada ketentuan khusus jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan karena tergantung permintaan dari departemen terkait
2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen fisik salinan/photocopy
3. Tidak ada ketentuan khusus dari penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum
4. Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik KBRI

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol
2. Tidak disebutkan jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan
3. Dokumen yang dipersyaratkan mencakup dokumen fisik asli, fisik salinan/photocopy, dan digital
4. Penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum adalah hakim, bukan juru sita
 
Catatan:
1. Terdapat kendala dalam proses pengiriman dokumen dari Kuba ke negara akreditasi, memerlukan waktu yang cukup lama, berkisar antara 1 hingga 3 bulan
2. Biaya penerusan dokumen di negara setempat belum pasti (tentatif)

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Tidak ada ketentuan jumlah dokumen yang dipersyaratkan
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen fisik asli dan fisik salinan/photocopy
  4. Tidak ada ketentuan khusus dari penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum

Catatan:

  1. Terdapat kendala dalam penyampaian dokumen, berupa proses yang cukup lama. Otoritas setempat memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan untuk meneruskan dokumen

Ketentuan : 

  1. Dokumen diterjemahkan kedalam Bahasa Prancis;
  2. Dokumen hukum dari luar negeri yang ditujukan kepada pihak di dalam teritori Prancis wajib disampaikan melalui prosedur khusus, sesuai dengan konvensi internasional. Penyampaian dokumen hukum KBRI Paris dilakukan dengan mekanisme simpleremise. Dokumen rujukan dapat ditemukan di link berikut : http://www.justice.gouv.fr/art_pix/eci_doc_circulaire_cons_20081120.pdf

Ikuti Sosial Media Kami