Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Qatar disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha melalui Kementerian Luar Negeri Negara Qatar (Direktorat Konsuler). Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri Negara Qatar akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi Mahkamah Qatar sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara.

Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan Warga Negara Indonesia, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha secara langsung dengan cara menghubungi/memanggil yang bersangkutan untuk mengambil dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di Doha serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima Dokumen.

Jika pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara Qatar, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.

Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Qatar, wajib mencantumkan alamat dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi nomor Kotak Pos (PO Box), di Qatar tidak ada jasa layanan Pos Keliling untuk mengantarkan dokumen/surat ke alamat tempat tinggal

Ketentuan :

Peru

Peru bukan merupakanpihak dari Konvensi Den Haag tentang Layanan Luar Negeri dari Dokumen Yudisialdan Ekstra Yudisial dalam Masalah Sipil dan Komersial

Kerjasama Hukum dan pengiriman Dokumen bersifat perdata maupun pidana dikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitukepada Kemlu Peru yang kemudian ditujukan kepada alamat yang dituju.

 

Bolivia

Pengiriman Dokumen  bersifat perdata maupun pidanadikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitu kepada Kedutaan Bolivia di Lima,Peru.

Ketentuan :

1.Permohonan harus disampaikan Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Palestina untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Palestina. 

2.Pengiriman harus dilakukan dengan tenggat waktu sesuai dengan kewajaran urgensi. 

3.Otoritas setempat tidak dapat menerima salinan berkas surat permohonan (harus asli). 

4.Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Inggris atau Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Namibia (Bahasa Inggris) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

Tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen ke Liechtenstein. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidan perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan BesarLiechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melaluiOffice of Justice, Ministry of Home Affairs,Justice, and Economic AffairsBahasa resmi yang digunakan di Liechtenstein adalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

Ketentuan :

Pemerintah Korea Selatan cq. Pengadilan Negeri setempat meminta agar setiap penyampaian dokumen panggilan sidang WN Korea Selatan dilengkapi dengan terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Korea dan dilegalisasi di Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.

National Court Administration memerlukan waktu setidaknya 2 (dua) bulan untuk memproses permohonan panggilan.

Ketentuan Baru

a.Semua dokumen termasuk surat pengantar dan formulir dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Korea.

b.Dokumen meliputi Dokumen dari Pengadilan Indonesia dan Lembar Permohonan Bantuan Hukum Internasional Pelayanan Penyampaian Dokumen dengan disertai terjemahan dalam Bahasa Korea.

c.Proses permohonan penerusan dokumen panggilan sidang dari pengadilan asing di Korea Selatan dilaksanakan oleh National Court Administration dengan melampirkan dokumen asli (original document yang dibubuhi cap basah).

d.National Court Administration menginformasikan bahwa waktu minimal yang diperlukan adalah 2 (dua) bulan sejak diterimanya dokuman asli

Ketentuan :

1. Dokumen akan diproses apabila penulisan alamat sesuai dengan ketentuan negara setempat. Untuk dokumen yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong, disarankan nomenklatur Hong Kong ditulis sebagai berikut: Hong Kong, SAR, China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan China. 

Ketentuan :

1.Dokumen Rogatori dapat disampaikan olehPerwakilan Negara Asing terkait di Hongaria melalui Nota Diplomatik.

2.Seluruh kelengkapan dokumen harus diterjemahkanoleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa hongaria (Magyar).

3.Dokumen dapat berupa salinan resmi yang telahdilegalisasi

Proses penyampaian dokumen rogatori di wilayahHongaria memakan waktu setidaknya 1-2 bulan, tergantung dari kelengkapandokumen