Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (2/10) Kepaniteraan  Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal Australia (FCA) menggelar rapat Bersama  membahas soal modernisasi manajemen perkara di Mahkamah  Agung,  Rabu (1/10)  bertempat di ruang rapat Panitera MA,   Gedung MA, Jakarta. Delegasi  FCA diwakili oleh Tim Luxton, Panitera pada  Kepaniteraan Pengadilan Federal Australia untuk Negara Bagian Victoria. Sedangkan dari Kepaniteraan MA dipimpin langsung  oleh  Panitera MA, Heru Pramono yang didampingi oleh Para Panitera Muda Perkara, Sekretaris  Kepaniteraan, Para Panitera Muda Kamar, dan sejumlah hakim yustisial.

Pertemuan diawali dengan  pengantar yang disampaikan oleh Panitera MA dan presentasi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.  Dalam  pengantarnya,  Panitera MA mengungkapkan  capaian transformasi digital dalam manajemen perkara di Mahkamah Agung. Menurut Panitera MA, implementasi kasasi dan peninjauan  kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024 merupakan salah satu capaian dalam transformasi digital manajemen perkara. Kebijakan ini  telah mengubah sistem dan cara kerja dan  memberikan nilai tambah  dalam pelayanan kepada pencari keadilan.

Sementara itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA  (Kordatin) memaparkan jejak historis kebijakan modernisasi manajemen perkara. Dalam paparannya diungkapkan bahwa modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung merupakan langkah terencana, terstruktur dan berkesinambungan sesuai dengan arah  cetak biru pembaruan peradilan.   Dalam perjalanannya, modernisasi manajemen perkara tidak lepas dari inspirasi praktik terbaik yang telah dilakukan oleh mitra  pengadilan di dunia internasional, termasuk FCA.

Modernisasi manajemen perkara, kata Kordatin,  telah memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja, transparansi, dan mencegah judicial corruption.  Untuk  meningkatkan nilai tambah,  Kepaniteraan MA memiliki rencana pembaruan di bidang manajemen perkara antara lain: Peningkatan Pengamanan Dokumen dengan Mewajibkan  Pengguna Terdaftar Memiliki Tanda Tangan Elektronik, Mengintegrasikan SIAP dengan Template Putusan, Pemanfaatan AI untuk Optimasilisai  Mesin Pencari pada Direktori Putusan  (Semantic Search) . dan Menyediakan Microsite untuk Setiap  Hakim pada Direktori Putusan.

Tanggapan FCA

Tim Luxton memberikan apresiasi  terhadap capaian modernisasi manajemen perkara yang diraih oleh Mahkamah Agung. Ia menyebutkan  bahwa implementasi layanan pengadilan berbasis elektronik  sebagaimana  pengalaman  FCA merupakan  proses yang panjang, penuh tantangan dan perlu dilakukan perbaikan terus-menerus.    Kehadiran teknologi kecerdasan buatan,  menurut Tim Luxton,   menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan perkara saat ini.  Menurutnya,  acapkali dijumpai dokumen yang disampaikan pihak berperkara ke pengadilan ternyata ciptaan AI. Tidak jarang materi muatannya tidak relevan dengan pokok sengketa sehingga hal ini menghambat prinsip efisiensi proses.

Isu penting lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi adalah soal keamanan data dan perlindungan data pribadi. [an]

Ikuti Sosial Media Kami