AKARTA | (16/10/2025) Mahkamah Agung menyempurnakan visualisasi Salinan putusan bertanda tangan elektronik yang diterapkan mulai Kamis tanggal 16 Oktober 2025. Tampilan baru tersebut ditandai dengan adanya penambahan header pada setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE. Sebelumnya visualisasi tersebut hanya terdapat pada halaman terakhir putusan dalam bentuk footer.
Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Menurut Heru Pramono, penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan MA tersebut sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak. Pada versi sebelumnya, kata Panitera MA, visualisasi hanya ditampilkan pada halaman terakhir salinan putusan. Dengan kondisi ini, salinan putusan rentan dilakukan modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan Panitera MA, penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan Elektronik mengikuti pola autentikasi salinan putusan manual.
“Dalam salinan putusan manual, pada halaman akhir dibubuhi legalisasi yang ditandatangani oleh Panitera Muda MA dan dibubuhi stempel. Sedangkan pada tiap-tiap halaman sebelumnya dibubuhi paraf dan stempel. Hal ini dalam praktik peradilan sebagai metode autentikasi Salinan putusan”, ujar Panitera Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dalam salinan putusan elektronik, paraf dan stempel tersebut diganti dengan header dalam bentuk logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE.
Berikut ini visualisasi versi baru Salinan Putusan bertanda tangan elektronik.
Metode Verifikasi TTE
Namun demikian, Panitera MA mengingatkan bahwa visualisasi dalam bentuk footer di lembar akhir putusan dan header di lembar lainnya bukan metode utama untuk memastikan autentikasi dokumen putusan bertanda tangan elektronik. Metode verifikasi salinan putusan bertanda tangan elektronik harus dilakukan secara elektronik juga.
Langkah menguji validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik, menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dilakukan dengan mengunggah file pdf salinan putusan ke dalam sistem yang disiapkan oleh Kementerian Komdigi (https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF)
“Setelah file pdf diunggah sistem akan menginformasikan siapa yang menandatangani dokumen, waktu dan tempat penandatanganan, keterangan apakah dokumen telah dimodifikasi atau belum, sejak dokumen tersebut ditandatangani. Serta informasi lainnya yang berkaitan ”, ujar Asep Nursobah
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan sistem serupa yang tersedia dalam sistem SIMARI dengan link sebagai berikut: https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte .
Cara kerja verifikator yang disediakan oleh SIMARI serupa yang sistem Komdigi. Pengguna mengunggah file pdf melalui tautan https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte.
Dokumen Telah DImodifikasi
Apabila dokumen bertanda tangan elektronik dilakukan perubahan, meskipun hanya menambah atau mengurangi satu karakter, maka sistem verifikator akan memberikan informasi bahwa integritas dokumen tidak lagi utuh dan keaslian tidak dapat dijamin.
tampilan Sistem Verifikator yang menginformasikan dokumen elektronik yang diuji telah diubah setelah dokumen ditandatangani secara digital
(AN)