Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

AKARTA | (16/10/2025) Mahkamah Agung menyempurnakan  visualisasi  Salinan putusan  bertanda tangan elektronik yang diterapkan mulai  Kamis tanggal 16 Oktober 2025.   Tampilan  baru  tersebut ditandai dengan adanya  penambahan header pada setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat  yang diterbitkan oleh BSRE. Sebelumnya visualisasi tersebut hanya terdapat pada halaman terakhir putusan dalam bentuk footer.

Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).  Menurut Heru Pramono,  penyempurnaan visualisasi Salinan  Putusan MA tersebut sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak.  Pada versi sebelumnya,  kata Panitera MA, visualisasi hanya ditampilkan  pada halaman terakhir  salinan putusan.  Dengan kondisi ini,  salinan  putusan  rentan dilakukan modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan Panitera MA,  penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan Elektronik mengikuti pola  autentikasi salinan putusan manual.

 “Dalam salinan putusan manual, pada halaman akhir dibubuhi legalisasi  yang ditandatangani oleh Panitera Muda MA dan dibubuhi stempel. Sedangkan pada tiap-tiap halaman sebelumnya dibubuhi paraf dan stempel.  Hal ini dalam praktik peradilan  sebagai  metode autentikasi Salinan putusan”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dalam salinan  putusan elektronik, paraf dan stempel  tersebut diganti dengan header dalam bentuk  logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat  yang diterbitkan oleh BSRE.

Berikut ini  visualisasi  versi baru  Salinan Putusan bertanda tangan elektronik.

  

Metode Verifikasi TTE

Namun demikian, Panitera MA mengingatkan  bahwa visualisasi dalam bentuk footer di lembar akhir putusan dan header di lembar lainnya bukan metode utama untuk memastikan autentikasi dokumen putusan bertanda tangan elektronik.   Metode verifikasi salinan putusan bertanda tangan elektronik harus dilakukan secara elektronik juga.

Langkah  menguji validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik, menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dilakukan  dengan  mengunggah file pdf salinan putusan ke dalam sistem yang disiapkan oleh  Kementerian Komdigi (https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF)

“Setelah file pdf  diunggah sistem akan menginformasikan siapa yang menandatangani  dokumen,  waktu dan tempat penandatanganan, keterangan  apakah dokumen telah dimodifikasi atau belum, sejak dokumen tersebut ditandatangani. Serta informasi lainnya yang berkaitan ”, ujar  Asep Nursobah

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan  sistem serupa   yang tersedia  dalam sistem SIMARI dengan link sebagai berikut:  https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte .

Cara kerja verifikator yang disediakan oleh SIMARI  serupa yang sistem Komdigi. Pengguna mengunggah file pdf melalui  tautan  https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte.

Dokumen Telah DImodifikasi

Apabila  dokumen  bertanda tangan elektronik dilakukan perubahan, meskipun  hanya menambah atau mengurangi satu karakter, maka sistem verifikator akan  memberikan informasi bahwa  integritas dokumen tidak  lagi  utuh dan  keaslian tidak  dapat dijamin.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

tampilan  Sistem Verifikator yang menginformasikan dokumen elektronik yang diuji telah diubah setelah dokumen ditandatangani secara digital

(AN)

Ikuti Sosial Media Kami