Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (9/12) Hingga 9 Desember 2025,  MA  telah meregistrasi 37.884 perkara kasasi dan peninjauan kembali. Jumlah ini meningkat 22,2% dari  tahun 2024 yang meregistrasi 30.991 perkara.   Penerimaan perkara tahun 2025 merupakan  yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.   Jenis perkara yang mengalami peningkatan tertinggi adalah pidana khusus  yang mencapai 54,5%. Disusul secara berturut-turut di bawahnya  perkara pidana umum (23%), PK Pajak (17,3%), Perdata Agama (4,4%),  Perdata Khusus (2,5%) dan  TUN (2%). Sementara  perkara pidana militer dan  perdata umum  mengalami penurunan masing 28,9% dan 3,1%.

Dari 37.884 perkara yang didaftarkan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025,  sebanyak 29.344 perkara merupakan perkara kasasi dan peninjauan kembali elektronik.   Dari 37.884 perkara tersebut,  yang bisa dajukan secara elektronik  sebanyak 30.384 perkara. Angka ini merupakan pengurangan  jumlah perkara yang diterima dengan perkara  PK putusan pengadilan pajak  yang hingga saat ini belum bisa diajukan secara elektronik. Jumlah  permohonan PK  atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut berjumlah 7.500 perkara.  Berdasarkan data tersebut, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik tahun 2025  mencapai 96,58%.

Rasio pengajuan kasasi/PK elektronik  tahun 2025 meningkat 272,31%   dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 25,94%.

Rasio Produktivitas Memutus 91,57%

Hingga 9 Desember 2025,  Mahkamah Agung telah  memutus sebanyak 34.900 perkara atau 91,57%. Khusus untuk perkara kasasi/PK  elektronik ,  MA telah memutus sebanyak 27.474 perkara.   Jumlah perkara yang diputus tahun 2025 meningkat 12.9% jika dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 30.908 perkara.

Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sepanjang tahun 2025 berjumlah 34.226 perkara. [an]

Ikuti Sosial Media Kami