
JAKARTA | (12/12/2025) - Terhitung mulai 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK wajib diajukan secara elektronik melalui aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan SIAP-MA Terintegrasi. Namun demikian, PK atas putusan Pengadilan Pajak belum bisa diajukan secara elektronik. Di sisi lain, Pengadilan Pajak telah menerapkan sistem penyelesaian sengketa pajak secara elektronik melalui Aplikasi e-Tax Court, namun lagi-lagi sistem ini belum terintegrasi dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung. Oleh karena itu, MA memandang perlu adanya prosedur transisi pengajuan permohonan PK atas putusan pengadilan pajak yang ditangani secara elektronik melalui e-Tax Court. Atas dasar itulah, Panitera MA menerbitkan SK Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui E-Tax Court.
Pemberkasan pada Pengadilan Pajak
Berdasarkan SK Panitera Nomor 1467A Tahun 2025 diatur prosedur pemberkasan pada pengadilan pajak sebagai berikut:
Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Bundel B, dan Berkas Elektronik Bundel B dengan kelengkapan dan susunan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa dokumen elektronik berformat pdf. Berkas Elektronik Bundel B paling sedikit meliputi dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Selain mengirimkan Bekas Elektronik berformat PDF, Pengadilan Pajak juga mengirimkan berkas elektronik dalam format docx untuk dokumen-dokumen sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak, Memori/alasan peninjauan kembali dan Kontra memori peninjauan kembali.
Pengadilan Pajak memastikan pemohon peninjauan kembali telah melakukan pembayaran biaya perkara dengan melampirkan bukti pembayaran yang menjadi kelengkapan Bundel B.
Panitera Pengadilan Pajak melakukan autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B melalui tanda tangan elektronik atau metode lainnya. Dalam hal autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B menggunakan tanda tangan elektronik, hal tersebut dapat dilakukan pada tiap-tiap dokumen, atau sekaligus untuk keseluruhan dokumen.
Panitera Pengadilan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen elektronik dengan aslinya.
Panitera Pengadilan Pajak membuat pernyataan bahwa seluruh berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan telah disesuaikan dengan aslinya. Surat Pernyataan tersebut merupakan bagian kelengkapan Bundel B.
Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.
Dalam hal sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B dikirimkan secara elektronik ke Mahkamah Agung melalui Sistem Informasi Peninjuan Kembali Perkara Pajak yang ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung.
Bundel B cetak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan alamat Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000. Pengiriman berkas elektronik Bundel A dan Bundel B dilakukan bersamaan dengan Bundel B cetak
Administrasi Perkara pada Kepaniteraan MA
Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima dan mencatat penerimaan berkas Bundel B permohonan peninjauan kembali perkara pajak pada sistem informasi, kemudian menyampaikan berkas perkara tersebut kepada bagian Tata Usaha Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung. Setelah menerima berkas fisik, Petugas pada Kepaniteraan Muda Perkara membuka Sistem Informasi untuk mengakses Bundel A dan Bundel B elektronik menggunakan akun yang telah disediakan.
Petugas Penelaah meneliti kelengkapan berkas Bundel A dan Bundel B pada Sistem Informasi serta mencocokkan dokumen elektronik Bundel B dengan berkas asli. Dalam hal ditemukan adanya kekurangan berkas atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan, Petugas Penelaah mencatatkan hal tersebut pada kolom yang tersedia pada Sistem Informasi, dengan perintah agar Pengadilan Pajak segera menindaklanjuti kekurangan tersebut.
Sistem notifikasi tersebut merupakan komunikasi resmi antar Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Pajak.
Kepaniteraan Muda Perkara memberikan nomor registrasi perkara apabila penelaah menyatakan permohonan telah memenuhi syarat formal dan berkas perkara lengkap serta sesuai dengan berkas aslinya.
Distribusi Berkas
Kepaniteraan Muda Perkara TUN mengajukan daftar perkara kepada Ketua Mahkamah Agung/Ketua Kamar Tata Usaha Negara untuk ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut;
Berdasarkan penetapan majelis hakim tersebut, Kepaniteraan Muda Perkara mendistribusikan Berkas Elektronik kepada Ketua Majelis dan Hakim Anggota melalui Sistem Informasi atau alamat surat elektronik.
Berkas Bundel B Cetak disampaikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk. Tanggal penerimaan berkas Bundel B Cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal Distribusi yang diinput pada Sistem Informasi oleh Petugas Publikasi.
Minutasi Dan Pelaporan
Panitera Pengganti/Asisten Ketua Majelis menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (Rol Sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara. Petugas Publikasi menginput informasi amar singkat putusan dan tanggal musyawarah/ucapan pada Sistem Informasi.
Panitera Muda Kamar melakukan proses persetujuan publikasi (approval) dengan mencocokkan informasi amar yang terpublikasikan pada Sistem Informasi dengan Rol Sidang. Panitera Pengganti melakukan pembaruan status proses minutasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak pada Sistem Informasi (SIAP V3).
Panitera Pengganti melakukan minutasi perkara dengan menyampaikan asli putusan, lembar pendapat, dan bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara. [an]
Berdasarkan asli putusan tersebut Panitera Muda Perkara menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.
S