Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (12/12/2025) - Terhitung mulai 1 Mei 2024,   pengajuan kasasi dan  PK wajib  diajukan secara elektronik melalui aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan SIAP-MA Terintegrasi. Namun demikian, PK atas  putusan Pengadilan Pajak  belum bisa diajukan secara elektronik.  Di sisi lain, Pengadilan Pajak telah menerapkan sistem penyelesaian sengketa pajak secara elektronik melalui Aplikasi e-Tax Court,  namun lagi-lagi sistem ini belum terintegrasi dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung. Oleh karena itu, MA memandang perlu adanya  prosedur transisi pengajuan permohonan PK atas putusan pengadilan pajak yang ditangani secara  elektronik melalui e-Tax Court.  Atas dasar itulah, Panitera MA menerbitkan  SK Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali  Putusan Pengadilan Pajak  yang Diajukan Melalui E-Tax Court.

Pemberkasan pada Pengadilan Pajak

Berdasarkan SK Panitera Nomor 1467A Tahun 2025 diatur prosedur pemberkasan  pada pengadilan pajak sebagai berikut:

Pengadilan Pajak  melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri  atas Berkas Elektronik Bundel A, Bundel B, dan Berkas Elektronik Bundel B  dengan  kelengkapan dan susunan  dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa dokumen elektronik berformat pdf. Berkas Elektronik Bundel B paling sedikit meliputi dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014.  

Selain  mengirimkan Bekas Elektronik berformat PDF,  Pengadilan Pajak juga mengirimkan berkas elektronik dalam format docx untuk dokumen-dokumen sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak, Memori/alasan peninjauan kembali dan Kontra memori peninjauan kembali.

Pengadilan Pajak memastikan pemohon peninjauan kembali telah melakukan pembayaran biaya perkara dengan melampirkan bukti pembayaran yang menjadi kelengkapan Bundel B.

Panitera Pengadilan Pajak melakukan autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B melalui tanda tangan elektronik atau metode lainnya.  Dalam hal autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B menggunakan tanda tangan elektronik,  hal tersebut dapat dilakukan pada tiap-tiap dokumen, atau  sekaligus untuk keseluruhan dokumen.

Panitera Pengadilan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen elektronik dengan aslinya.

Panitera Pengadilan Pajak membuat pernyataan bahwa seluruh berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan telah disesuaikan dengan aslinya. Surat Pernyataan tersebut merupakan bagian kelengkapan Bundel B.

Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.

Dalam hal sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, Berkas  Elektronik Bundel A dan Bundel B dikirimkan secara elektronik ke Mahkamah Agung melalui Sistem Informasi  Peninjuan Kembali Perkara Pajak  yang ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung.

Bundel B cetak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan alamat Panitera Mahkamah Agung RI  PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000. Pengiriman berkas elektronik Bundel A dan Bundel B dilakukan bersamaan dengan Bundel B cetak

Administrasi Perkara pada Kepaniteraan MA

Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima dan mencatat penerimaan berkas Bundel B permohonan peninjauan kembali perkara pajak pada sistem informasi, kemudian  menyampaikan berkas  perkara tersebut kepada bagian Tata Usaha Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung. Setelah menerima berkas fisik,   Petugas pada Kepaniteraan Muda Perkara membuka Sistem  Informasi untuk mengakses  Bundel A dan Bundel B elektronik menggunakan akun  yang telah disediakan.

Petugas Penelaah meneliti kelengkapan berkas Bundel A dan Bundel B pada Sistem Informasi serta mencocokkan dokumen elektronik  Bundel B dengan berkas asli. Dalam hal ditemukan adanya kekurangan berkas atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan, Petugas Penelaah mencatatkan hal tersebut pada kolom  yang tersedia pada Sistem Informasi, dengan perintah agar Pengadilan Pajak segera menindaklanjuti kekurangan tersebut.

Sistem notifikasi  tersebut merupakan komunikasi resmi antar Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Pajak.

Kepaniteraan Muda Perkara memberikan nomor registrasi perkara  apabila  penelaah  menyatakan permohonan telah memenuhi syarat formal dan  berkas perkara lengkap serta sesuai dengan berkas aslinya.

Distribusi Berkas

Kepaniteraan Muda Perkara TUN mengajukan daftar perkara kepada  Ketua Mahkamah Agung/Ketua Kamar Tata Usaha Negara untuk ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut;

Berdasarkan penetapan majelis hakim tersebut,  Kepaniteraan Muda Perkara mendistribusikan Berkas Elektronik kepada  Ketua Majelis dan Hakim Anggota melalui  Sistem Informasi atau alamat surat elektronik.

Berkas Bundel B Cetak  disampaikan oleh  Kepaniteraan Muda Perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk. Tanggal penerimaan berkas Bundel B Cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal Distribusi yang diinput pada  Sistem Informasi  oleh Petugas Publikasi. 

Minutasi Dan Pelaporan

Panitera Pengganti/Asisten Ketua Majelis menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (Rol Sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara. Petugas Publikasi  menginput informasi amar singkat putusan dan  tanggal musyawarah/ucapan pada Sistem Informasi.

Panitera Muda Kamar melakukan proses persetujuan publikasi (approval) dengan mencocokkan informasi amar yang terpublikasikan pada Sistem Informasi dengan Rol Sidang. Panitera Pengganti melakukan pembaruan status proses minutasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak pada Sistem Informasi (SIAP V3).

Panitera Pengganti melakukan minutasi perkara dengan  menyampaikan  asli putusan, lembar pendapat, dan  bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara. [an]

Berdasarkan asli putusan tersebut Panitera Muda Perkara menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.

 

 

Ikuti Sosial Media Kami