
JAKARTA | (22/12/2025) - Sejak pemberlakuan sistem kamar pada akhir 2011, MA konsisten menyelenggarakan pleno kamar tahunan yang melahirkan rumusan kamar. Melalui rumusan kamar ini Mahkamah Agung menjalankan fungsi mewujudkan konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum. Hingga kini, MA telah 14 kali menyelenggarakan pleno kamar tahunan. Hingga penyelenggaraan yang ke 13 pada akhir 2024, telah dilahirkan 522 rumusan kamar yang diberlakukan dengan 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran pada Direktori Putusan, Senin (22/12/2025), sebanyak 2748 putusan telah mempertimbangkan rumusan kamar dalam mengadili suatu sengketa.
Dari total 2748 jumlah tersebut, sebanyak 2.305 merupakan putusan pengadilan tingkat pertama, 403 putusan Tingkat banding, 32 putusan kasasi, dan 8 putusan peninjauan kembali. Dari sisi sebaran satuan kerja, 2748 putusan tersebut berasal dari 389 satuan kerja, termasuk Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Tk Pertama
2.305 Putusan pengadilan tingkat pertama yang mempertimbangkan rumusan kamar tersebut berasal dari empat lingkungan peradilan. Putusan tersebut terdiri atas putusan mengenai narkotika/psikotropika (42 putusan), pidana khusus (27 putusan), perdata (121 putusan), perbuatan melawan hukum (54 putusan), perdata agama/perceraian (1911 putuan), harta Bersama (35 putusan), kewarisan/waris islam (22 putusan), pidana militer (26 putusan) dan TUN (42 putusan). Perkara-perkara tersebut berasal dari 337 pengadilan.
Putusan Pengadilan Tk Banding
Jumlah putusan pengadilan tingkat banding yang mempertimbangkan rumusan kamar sebanyak 403 putusan yang berasal dari 50 pengadilan banding dari empat lingkungan peradilan. Putusan tersebut terdiri atas narkotika/psikotropika (33 putusan), pidana khusus (46 putusan), perdata (49 putusan), perbuatan melawan hukum (35 putusan), perdata agama/perceraian (200 putuan), harta Bersama (14 putusan), kewarisan/waris islam (9 putusan), dan perwalian (6 putusan)
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung yang memuat rumusan kamar dalam pertimbangan hukumnya sebanyak 40 putusan yang terdiri atas putusan kasasi sebanyak 32 dan putusan peninjauan kembali sebanyak 8 putusan
32 putusan kasasi yang mempertimbangkan rumusan kamar tersebut terdiri atas perkara arbitrase (3 putusan), kepailitan (2 putusan), Tipikor/kerugian keuangan negara (2 putusan), Tipikor (3 putusan), PHI (7 putusan), perbuatuan melawan hukum (3 putusan), perdata (6 putusan), perikanan (2 putusan), waris/waris islam (2 putusan).
Sementara itu, 8 putusan peninjauan kembali yang mempertimbangkan rumusan kamar terdiri atas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi/kerugian keuangan negara (1 putusan), narkotika dan psikotropika (2 putusan), perbuatan melawan hukum (3 putusan), perdata (1 putusan) dan pidana khusus (1 putusan)
Dari sisi klasifikasi putusan, rumusan kamar tersebut dipertimbangkan dalam putusan mengenai harta Bersama (48 putusan), tindak pidana korupsi (89 putusan), tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan psikotropika (77 putusan), sengketa perdata perbuatan melawan hukum (95 putusan), perceraian (2081 putusan), waris Islam (32 putusan), perdata (177 putusan), pidana khusus (74 putusan), dan TUN (43 putusan).
Rumusan Kamar Populer
Berikut ini rumusan kamar yang sering dipertimbangkan majelis dalam putusannya.
1. Rumusan Kamar tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara
Rumusan kamar ini pertama kali dicetuskan pada pleno kamar pertama tahun 2012 dan diberlakukan dengan SEMA 7 Tahun 2012. Rumusan kamar ini menetapkan standarisasi nilai kerugian keuangan negara dalam rangka penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pleno Kamar menetapkan jika kerugian keuangan negara lebih dari 100 juta dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Sedangkan jika kerugian keuangan negara kurang dari 100 juta dapat diterapkan Pasal 3.
Batasan nilai kerugian keuangan negara diubah menjadi 200 juta oleh Pleno Kamar tahun 2018 yang diberlakukan dengan SEMA 3 Tahun 2028. Salah satu putusan yang mempertimbangkan rumusan kamar ini adalah Putusan 331 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Terdakwa Syaiful Jamil.
2. Rumusan Kamar tentang Kriteria Pembeli Beritikad Baik
Pleno Kamar Mahkamah Agung telah membuat rumusan kriteria pembeli beritikad baik. Pertama kali dirumuskan pada pleno kamar tahun 2014 yang diberlakukan dengan SEMA 5 Tahun 2014, kemudian disempurnakan pada pleno kamar tahun 2016 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2016. Terakhir, dalam pleno kamar 2024 yang diberlakukan dengan SEMA 2 Tahun 2024 kriteria pembeli beritikad baik kembali disempurnakan.
Diantara Putusan yang merujuk pada rumusan kamar ini adalah Putusan Nomor 423 PK/Pdt/2018.
3. Rumusan Kamar tentang Prosedur Keberatan terhadap lelang eksekusi
Mahkamah Agung dalam pleno kamar tahun 2016 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2016 telah menetapkan kaidah hukum rumusan kamar tentang prosedur keberatan terhadap lelang eksekusi. Pleno Kamar menetapkan proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah dierahkan kepada pemohon eksekusi atau pemanang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan.
Salah satu putusan yang mendasarkan pada rumusan kamar tersebut adalah Putusan Nomr 647 PK/Pdt/2020.
4. Rumusan Kamar tentang Derden Verzet atas Sita terhadap Boedel Waris
Mahkamah Agung menetapkan rumusan kamar tentang derden verzet atas sita terhadap boedel waris dalam Pleno Kamar Tahun 2016 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Pleno Kamar menyepakati bahwa derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan, sedangkan derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi akibat perbuatan hukum salah seorang waris dapat dikabulkan.
Salah satu putusan yang mempertimbangkan rumusan hukum ini adalah Putusan 323 K/Ag/2018 [an]
S