Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA |(11/12) Hingga sore  ini (11/12),  perkara kasasi/PK yang  telah didaftarkan oleh Kepaniteraan MA mencapai 37.891 perkara.  Dari jumlah tersebut, yang bisa diajukan secara elektronik sebanyak 30.391 perkara, karena perkara PK Pajak yang berjumlah 7.500  belum bisa diajukan secara elektronik.  Sementara itu, perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik sebanyak 29.351perkara.  Dengan demikian, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik mencapai 96,58%. Artinya, masih ada 1040 perkara (3,42%) yang seharusnya bisa diajukan elektronik, karena keadaan tertentu masih diajukan secara manual.

Perkara dengan rasio pengajuan kasasi/pk elektronik tertinggi  adalah pidana khusus yang mencapai 99,08%.  Di bawahnya secara  berturut-turut adalah perkara perdata agama (99,01%), pidana umum (98,99%),  pidana militer (98,74%), perdata umum (92,22%), perdata khusus, 91,92%, dan TUN (89,33%).  Berikut ini tabel perbandingan perkara yang diajukan secara elektronik dan manual.

NO

JENIS PERKARA

JUMLAH

ELEKTRONIK

MANUAL

% ELEKTRONIK

1

PIDANA KHUSUS

15892

15746

146

99,08%

2

PERDATA AGAMA

1208

1196

12

99,01%

3

PIDANA UMUM

2472

2447

25

98,99%

4

PIDANA MILITER

318

314

4

98,74%

5

PERDATA  UMUM

7945

7327

618

92,22%

6

PERDATA KHUSUS

1450

1333

117

91,93%

7

TATA USAHA NEGARA

1106

988

118

89,33%

 

Jumlah

30391

29351

1040

96,58%

Rasio kasasi/PK elektronik yang menembus angka 96,58% merupakan  capaian tinggi atas keberhasilan implementasi kebijakan baru.  Sebagaimana diketahui,  kasasi/ PK elektronik merupakan kebijakan baru yang diberlakukan  mulai 1 Mei 2024.  Pada akhir tahun 2024,  rasio kasasi/PK elektronik masih berada di angka   25,94%. Jika dibandingkan dengan angka tersebut,   setahun implementasi kasasi/pk elektronik tingkat  keberhasilannya  mengalami peningkatan sebanyak  272,31%.

Dari sisi lain, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik yang mencapai 96,58% menggambarkan kepercayaan publik terhadap produk pembaruan manajemen perkara yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung.   Berkaitan dengan masih adanya 1040 perakara ( 25,94%) perkara yang masih diajukan secara manual, hal tersebut bukan karena  keengganan menggunakan layanan elektronik, namun karena hambatan teknis pada saat proses pengajuan.

Dalam konteks terjadinya  hambatan teknis tersebut, kebijakan MA menggariskan pilih solusi yang tidak merugikan pihak berperkara. [an]

  

Ikuti Sosial Media Kami