
JAKARTA |(11/12) Hingga sore ini (11/12), perkara kasasi/PK yang telah didaftarkan oleh Kepaniteraan MA mencapai 37.891 perkara. Dari jumlah tersebut, yang bisa diajukan secara elektronik sebanyak 30.391 perkara, karena perkara PK Pajak yang berjumlah 7.500 belum bisa diajukan secara elektronik. Sementara itu, perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik sebanyak 29.351perkara. Dengan demikian, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik mencapai 96,58%. Artinya, masih ada 1040 perkara (3,42%) yang seharusnya bisa diajukan elektronik, karena keadaan tertentu masih diajukan secara manual.
Perkara dengan rasio pengajuan kasasi/pk elektronik tertinggi adalah pidana khusus yang mencapai 99,08%. Di bawahnya secara berturut-turut adalah perkara perdata agama (99,01%), pidana umum (98,99%), pidana militer (98,74%), perdata umum (92,22%), perdata khusus, 91,92%, dan TUN (89,33%). Berikut ini tabel perbandingan perkara yang diajukan secara elektronik dan manual.
|
NO |
JENIS PERKARA |
JUMLAH |
ELEKTRONIK |
MANUAL |
% ELEKTRONIK |
|
1 |
PIDANA KHUSUS |
15892 |
15746 |
146 |
99,08% |
|
2 |
PERDATA AGAMA |
1208 |
1196 |
12 |
99,01% |
|
3 |
PIDANA UMUM |
2472 |
2447 |
25 |
98,99% |
|
4 |
PIDANA MILITER |
318 |
314 |
4 |
98,74% |
|
5 |
PERDATA UMUM |
7945 |
7327 |
618 |
92,22% |
|
6 |
PERDATA KHUSUS |
1450 |
1333 |
117 |
91,93% |
|
7 |
TATA USAHA NEGARA |
1106 |
988 |
118 |
89,33% |
|
Jumlah |
30391 |
29351 |
1040 |
96,58% |
Rasio kasasi/PK elektronik yang menembus angka 96,58% merupakan capaian tinggi atas keberhasilan implementasi kebijakan baru. Sebagaimana diketahui, kasasi/ PK elektronik merupakan kebijakan baru yang diberlakukan mulai 1 Mei 2024. Pada akhir tahun 2024, rasio kasasi/PK elektronik masih berada di angka 25,94%. Jika dibandingkan dengan angka tersebut, setahun implementasi kasasi/pk elektronik tingkat keberhasilannya mengalami peningkatan sebanyak 272,31%.
Dari sisi lain, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik yang mencapai 96,58% menggambarkan kepercayaan publik terhadap produk pembaruan manajemen perkara yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung. Berkaitan dengan masih adanya 1040 perakara ( 25,94%) perkara yang masih diajukan secara manual, hal tersebut bukan karena keengganan menggunakan layanan elektronik, namun karena hambatan teknis pada saat proses pengajuan.
Dalam konteks terjadinya hambatan teknis tersebut, kebijakan MA menggariskan pilih solusi yang tidak merugikan pihak berperkara. [an]
S