
JAKARTA | (14/11) - MA sedang mencari talenta terbaik hakim tinggi untuk formasi Hakim Tinggi Pemilah perkara (HTP) pada Mahkamah Agung. Formasi yang akan diisi sebanyak 15 HTP yang terdiri atas : perkara perdata 5 HTP, perkara perdata khusus 2 HTP, perkara perdata agama 2 HTP, perkara pidana khusus 4 HTP dan perkara tata usaha negara 2 HTP. Pendaftaran dilakukan mulai Senin (17/11/2025) dan berakhir hingga Jum’at (28/11/2025). Pelamar melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui website https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung yang dimuat dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel/HTP/11/2025 tanggal 12 November 2025 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan hakim tinggi pemilah perkara Mahkamah Agung RI tahun 2025. Untuk mengingatkan kembali, Hakim Pemilah Perkara adalah hakim tinggi yang ditempatkan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019. Dalam berbagai kesempatan, Pimpinan MA menjelaskan bahwa lembaga Pemilah Perkara dihadirkan untuk memperkuat sistem kamar, khususnya dalam misi meningkatkan kualitas putusan.
BACA JUGA : PEMILAHAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG
Formasi 15 HakimTinggi Pemilah Perkara tersebut terbuka untuk seluruh hakim tinggi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan khusus, sebagai berikut:
A. Persyaratan Administrasi
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Hakim Tinggi yang berpengalaman minimal 1 (satu) tahun sejak menjalankan tugas, kecuali:
a) Hakim Tinggi yang pernah menjadi Panitera Pengganti di Mahkamah Agung;
b) Hakim Tinggi yang sebelumnya menjadi Hakim Niaga;
c) Hakim Pajak yang berpengalaman minimal 2 tahun sebagai Hakim Pajak;
4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Strata-2, salah satunya di bidang hukum;
5. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi;
6. Disiplin dan berintegritas;
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat banding terkait atau atasan langsung;
12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus ini berlaku bagi Hakim yang memilih peminatan khusus perkara Tata Usaha Negara. Calon harus memiliki pengetahuan pada sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa Pajak.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 17 November 2025 s.d 28 November 2025 dan memilih peminatan sesuai Perkara.
1. Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):
a. Surat Lamaran (format terlampir);
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir;
d. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. Bukti tanda terima LHKPN 2 (dua) tahun terakhir;
f. Bukti laporan SPT Pajak 2 (dua) tahun terakhir;
g. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta;
h. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait;
i. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi yang berada di unit eselon I;
j. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.
2. Pelamar melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui website https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Tahapan Seleksi/Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara online. Tahapan seleksi diawali dengan seleksi administrasi (17-19 November 2025), Pengumuman seleksi administrasi (1 Desember 2025), Seleksi kompetensi (4 Desember 2025), pengumuman hasil seleksi kompetensi (5 Desember 2025), profile assessment dan penguasaan IT (8-10 Desember 2025), dan pengumuman hasil seleksi (19 Desember 2025).
Panitera MA dalam pengumuman tersbeut menyebutkan jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan pengisian jabatan(formasi).
Ketentuan Lain
Panitera MA menegaskan bahwa dokumen elektronik/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Pendaftaran dilakukan melalui website resmi Mahkamah Agung RI dengan alamat https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Ditegaskan juga bahwa Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Selain itu, segala biaya yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi tidak ditanggung oleh panitia. [AN]
S