Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (31/12) - Dua puluh empat  rumusan kamar  yang dihasilkan dalam Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung tahun 2025 telah  diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025. Dari 24 rumusan kamar tersebut, 1 rumusan kamar merevisi  ketentuan dari Buku II Mahkamah Agung dan 3 rumusan kamar merevisi  rumusan kamar sebelumnya. Jumlah keseluruhan rumusan kamar yang dihasilkan selama 14 kali  penyelenggaraan pleno kamar (2012 s/d 2025)  adalah 576 rumusan hukum.

Rumusan kamar yang direvisi oleh Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung tahun 2025 adalah 1). Rumusan Kamar Agama tahun 2015 angka 10 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015; 2) Rumusan Kamar Militer tahun 2023 nomor 1 huruf c yang diberlakukan dengan SEMA  Nomor 3 Tahun 2023, dan 3) Rumusan Kamar TUN tahun 2012 angka 6 huruf b yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Rumusan Kamar Pidana

Kamar pidana menyepakati lima rumusan kamar. Satu rumusan merupakan  revisi terhadap  ketentuan Buku II Mahkamah Agung Edisi 2009, sedangkan 4  yang lainnya merupakan rumusan hukum baru.

Ketentuan Buku II yang direvisi oleh kamar  pidana berkaitan dengan  siapa yang berwenang memberikan izin penyitaan atau persetujuan penyitaan berkaitan dengan Pasal 38 KUHAP.   Kamar Pidana menyepakati Izin penyitaan atau persetujuan penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana benda tersebut berada sebagaimana Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rumusan kamar pidana yang mengatur isu hukum yang baru adalah sebagai berikut:

Izin Keluar dari Tahanan dalam Keadaan Mendesak

Dalam hal terdakwa/anak yang ditahan dalam perkara yang diperiksa di tingkat banding atau kasasi, terdakwa/anak mengajukan permohonan untuk keperluan mendesak: berobat di luar rutan, melayat kerabat dekat (istri/suami, anak, orang tua/mertua) yang meninggal dunia, maka ketua pengadilan negeri tempat perkara tersebut disidangkan, diberi wewenang mengeluarkan penetapan pemberian izin guna keperluan itu. Penetapan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan menyebutkan secara jelas tentang keperluan, jangka waktu pemberian izin, dan pengamanannya. Penetapan tersebut disampaikan kepada pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai kewenangan yang melakukan penahanan;

Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 

Dalam perkara pidana yang barang buktinya berupa aset atau harta benda bernilai ekonomis, baik bergerak atau tidak bergerak, yang berasal dari Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES atau harta benda milik Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana yang merugikan instansi atau organisasi tersebut di atas atau pihak lain, maka hakim menetapkan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara c.q. Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES atau pihak lain yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut;

Memaknai kata “Menyalurkan” dalam  Pasal 610 KUHP dan Pemberlakuan Beberapa Surat Edaran Mahkamah  Agung terhadap Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

a.    Kata “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dimaknai sebagai perbuatan yang secara substansial merupakan peredaran gelap Narkotika yang meliputi: membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, mentransito, membawa, atau mengangkut Narkotika baik Golongan I, Golongan II maupun Golongan III;

b.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 juga berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 609 dan 610 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP);

Tidak Terlaksananya Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan secara Pidana 

Terhadap dakwaan penelantaran anak sebagaimana dimaksud Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak bisa diterapkan apabila ada putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama yang dalam amarnya mewajibkan terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak. Kewajiban pemberian nafkah dapat ditempuh melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 Rbg

Rumusan Kamar Perdata

Kamar Perdata Mahkamah Agung dalam pleno kamar 2025 menyepakati  5 rumusan hukum yang berkaitan dengan 5 (lima)isu, yaitu:  izin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur, uang paksa (dwangsom), pemilihan kompetensi relatif,  putusan kasasi tentang kewenangan mengadili, dan persoalan perselisihan hubungan industrial.

Berikut  rumusan kamar yang berkaitan dengan hal tersebut.

Izin Menjual Harta yang Menjadi Hak Anak di Bawah Umur

a.    Izin menjual terhadap harta yang menjadi hak anak di bawah umur yang diajukan oleh salah satu orang tua yang masih hidup, tidak perlu disertai dengan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali.

b.    Pengalihan terhadap harta yang menjadi hak anak di bawah umur yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau di bawah pengampuan, maka dapat dilakukan oleh keluarga terdekat dengan mengajukan permohonan perwalian terlebih dahulu. Untuk menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur, wali wajib mengajukan permohonan izin menjual.

c.     Pengadilan negeri dapat memberikan penetapan izin menjual harta warisan yang menjadi hak anak, atas permohonan dari salah satu orang tua yang masih hidup atau wali demi kepentingan anak.

Uang Paksa (dwangsom)

Dengan diajukannya permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), harus diperhatikan:

a.    Dwangsom berlaku bagi semua penghukuman, kecuali terhadap penghukuman pembayaran sejumlah uang (Pasal 606 huruf a RV);

b.    Perhitungan uang paksa (dwangsom) sejak hari ke-9 (sembilan), setelah teguran (aanmaning), sampai dengan putusan dilaksanakan.

3.     Pemilihan Kompetensi Relatif

Pilihan domisili hukum (kompetensi relatif), dapat dikesampingkan secara eksepsional dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta kepatutan.

Putusan Kasasi Tentang Kewenangan Mengadili

Dalam hal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding, sedangkan dalam pemeriksaan kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri berwenang, maka Mahkamah Agung memutus yang amar putusannya sebagai berikut:

1)    Menyatakan Pengadilan Negeri ... berwenang secara relatif mengadili perkara tersebut; atau,

Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.

2)    Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah

Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam hal terjadi perubahan status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka terkait perhitungan pesangonnya diatur berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a.    Perhitungan masa kerja sebagai dasar perhitungan pesangon dihitung sejak pekerja ditetapkan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

b.    Perhitungan uang pesangon pekerja adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhitungkan uang kompensasi yang telah diterima oleh pekerja selama bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagai pengurang dalam perhitungan pesangonnya

Rumusan Kamar Agama

Kamar Agama menetapkan  4 (empat) rumusan kamar pada Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2025.  Satu diantaranya  merevisi rumusan kamar pada  Pleno Kamar tahun 2015 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Rumusan hukum yang revisi tersebut berkaitan dengan penetapan hak hadhonah.

Dalam rumusan kamar 2015 dittetapkan rumusan sebagai berikut: ”, Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut”.

Rumusan hukum direvisi oleh Pleno Kamar 2025 sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim wajib menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.”

Tiga rumusan kamar lainnya merupakan hal baru terhadap 3  (tiga)  isu, yaitu: perwalian untuk keperluan tertentu, kriteria perkara ekonomi syariah, dan  diktum putusan atas gugatan pembatalan sepihak. Berikut selengkapnya 3 rumusan kamar agama.

Hukum Perkawinan  Terkait Perwalian untuk Keperluan Tertentu

Pada asasnya ketentuan penunjukan wali melalui penetapan pengadilan ditujukan bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, tetapi pengadilan agama dapat mengeluarkan penetapan wali untuk keperluan tertentu yang merupakan kepentingan hukum masyarakat atau kebutuhan praktis dari instansi lain.

Hukum Ekonomi Syariah

Kriteria perkara ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh nomenklatur akad syariah secara eksplisit, tetapi dapat pula ditentukan dari materi akad yang kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sesuai kaidah al-‘ibratu fi al-‘uqudi li al-maqashidi wa al-ma’ani laa li al-alfadzi wa al-mabani (yang menjadi acuan dalam kontrak adalah tujuan dan substansi bukan nama dan redaksi)

Hukum Acara

Diktum putusan atas gugatan pembatalan penetapan dalam perkara permohonan sepihak (ex-parte) yang dikabulkan berbunyi “Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama … Nomor …, tanggal …..”

Rumusan Kamar Militer

Kamar Militer Mahkamah Agung menyepakati 5 (lima) rumusan hukum pada pleno kamar tahun 2025. Salah satu diantaranya merevisi terhadap rumusan  kamar tahun 2023 yang ditetapkan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 berkaitan dengan  penjatuhanp pidana  tambahan pemecatan dari dinas militer.

Kamar Militer  pada Pleno Kamar tahun 2023 menetapkan rumusan sebagia berikut:

 Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seseorang prajurit (terdakwa)yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:

1) terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika;

terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.

 Rumusan kamar tersebut direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tidak dijatuhkan kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa:

a.      belum pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap (BHT); atau

b.      belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 2 (dua) kali.

 

Rumusan kamar militer lainnya merupakan rumusan baru, selengkapnya sebagai berikut:

 Penjatuhan Pidana Dengan Syarat Khusus Untuk Meniadakan Pidana Tambahan Pemecatan.

Terhadap Prajurit TNI apabila dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer, karena melakukan tindak pidana yang merugikan secara finansial terhadap korban atau kesatuannya, tidak perlu menjalankan pidana tambahan pemecatan tersebut apabila terdakwa melaksanakan pidana dengan syarat khusus berupa pengembalian kerugian finansial yang pelaksanaannya dilakukan melalui Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dalam jangka waktu sebagaimana amar putusan dengan syarat:

a.    hakim menilai terdakwa mampu dan sanggup mengembalikan kerugian tersebut yang dinyatakan dalam persidangan atau memori upaya hukumnya; dan

b.    terdakwa sebelumnya tidak pernah dipidana.

Kewenangan Mengadili Terhadap Tindak Pidana Berlanjut Sejak Prajurit TNI Berdinas Aktif Sampai Berstatus Purnawirawan.

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana berlanjut (Pasal 64 Ayat (1) KUHP/ voortgezette handeling) pada saat masih berdinas aktif sampai berstatus purnawirawan, kewenangan mengadili ada pada peradilan militer kecuali perkaranya diproses terlebih dahulu di peradilan umum, kewenangan mengadili ada pada peradilan umum.

 Penerapan Pasal yang Serumpun Terhadap Dakwaan Tunggal Pasal 87 ayat (1) ke-1 juncto ayat (2) KUHPM yang Tidak Terpenuhi Unsur “Lebih Dari Tiga Puluh Hari”.

Prajurit TNI yang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 87 ayat (1) ke-1 juncto ayat (2) KUHPM, terungkap fakta hukum di persidangan yang salah satu unsurnya (lebih dari tiga puluh hari) tidak terpenuhi, namun atas perbuatan terdakwa tersebut dapat dipersalahkan dengan Pasal 86 ke-1 KUHPM sekalipun tidak didakwakan, dengan alasan perbuatan terdakwa jelas melawan hukum dan Pasal 87 Ayat (1) ke-1 juncto Ayat (2) KUHPM dengan Pasal 86 ke-1 KUHPM masih serumpun.

 Penggunaan Pangkat Lokal dalam Persidangan terhadap Terdakwa Perwira Tinggi (Pati) yang Sudah Berstatus Purnawirawan.

Terhadap terdakwa Pati saat pemeriksaan di persidangan pengadilan militer tinggi sudah berstatus purnawirawan, maka majelis hakim dan oditur militer tidak perlu menggunakan pangkat lokal kecuali terdakwa masih berstatus aktif, demi terwujudnya azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Rumusan Kamar Tata Usaha  Negara

Kamar Tata Usaha Negara dalam  pleno kamar tahun 2025 menyepakati 5 (lima) rumusan kamar. Satu diantaranya  merupakan revisi terhadap rumusan kamar tahun 2012 berkaitan dengan kumulasi gugatan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Dalam rumusan kamar tahun 2012,  Kamar TUN bersikap bahwa kumulasi gugatan tidak dibenarkan karena karakter Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat berbeda.   Rumusan tersebut direvisi oleh Pleno Kamar TUN tahun 2025 sehingga berbunyi sebagai berikut

Kumulasi (penggabungan) gugatan terhadap beberapa keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dapat dilakukan apabila beberapa keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan tersebut mempunyai karakter (sifat) hukum yang saling berkaitan erat satu sama lain (innerlijke samenhang).

 Rumusan kamar tun lainnya adalah sebagai berikut:

 Hak Gugat di Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat sikap pejabat pemerintah yang tidak menanggapi permohonannya, baik dalam bentuk keputusan maupun tindakan, dapat mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, tanpa perlu memperhatikan isi keputusan dan/atau tindakan pejabat tersebut.

Pemeriksaan Permohonan Intervensi;

a.      permohonan banding atas putusan sela pengadilan tata usaha negara yang menolak permohonan intervensi dikirimkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara bersama-sama dengan berkas putusan akhir.

b.      pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus banding atas putusan sela tersebut dengan putusan sela sebelum putusan akhir diucapkan.

c.      pemohon intervensi yang ditolak sebagai pihak intervensi oleh judex facti tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi.

 Pengenaan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap Kontraktor Kontrak Kerja Sama Atau Branch Profit Tax Bentuk Usaha Tetap Production Sharing Contract;

Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Government to Business (G to B) yang berlaku ketentuan pajak domestik sehingga berdasarkan asas lex consumen derogat legi consumte dan dalam rangka pembagian penerimaan migas berdasar kontrak Production Sharing Contract sesuai prinsip bagi hasil migas, pengenaan pajak terhadap Bentuk Usaha Tetap Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Branch Profit Tax Bentuk Usaha Tetap Production Sharing Contract menggunakan ketentuan yang berlaku di bidang Production Sharing Contract. Oleh karenanya berlaku tarif Branch Profit Tax sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

 Penentuan Pihak Terbanding/Tergugat dalam Sengketa Pajak Berdasarkan Kewenangan Atributif Direktur Jenderal Pajak;

Pelimpahan kewenangan atributif oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak terdapat dasar hukum yang memperbolehkan delegasi kepada pejabat dibawahnya harus dimaknai sebagai mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalam sengketa pajak, pihak yang berwenang dan harus didudukkan sebagai terbanding/tergugat adalah Direktur Jenderal Pajak. [an]

 

Ikuti Sosial Media Kami