
JAKARTA | (9/11/2025) MA mencatatkan capaian signifikan dalam kinerja penanganan perkara selama periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Digitalisasi penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali, merupakan salah satu dari capaian tersebut. Menurut data Kepaniteraan MA, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik tahun 2025 menembus angka 96,63%. Jumlah ini meningkat 272,52% dibandingkan rasio kasasi/PK elektronik tahun 2024 yang baru mencapai 25,94%.
Demikian disampaikan Heru Pramono selaku Pelaksana Tugas Panitera MA pada pembukaan Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 di Jakarta, Minggu malam (9/11), di Jakarta. Menurut Heru, tingginya rasio kasasi/PK elektronik tidak lepas dari peran para Hakim Agung
“Sebagai aktor utama dalam penyelesaian perkara, Hakim Agung senantiasa menjaga semangat dan komitmen melakukan transformasi digital dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung”, ujar Panitera MA memberikan apresiasi.
Menurut Heru Pramono, banyak negara yang membutuhkan proses yang lama dalam melakukan transformasi digital. Mahkamah Agung mampu melewati langkah besar ini dengan sangat baik. Pada tahun kedua Implementasi Kasasi/PK Elektronik, rasionya mencapai 96,63%.
“Artinya hanya 3,37% perkara yang masih diajukan secara manual. Inipun semata-mata karena kendala teknis”, ujar Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Plt Panitera MA tersebut.
Digitalisasi penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK), kata Heru, menjadi tonggak penting bagi reformasi peradilan. Transformasi ini tidak hanya berdampak pada efisiensi penyelesaian perkara, tetapi juga pada aspek lingkungan dan anggaran. Dengan digitalisasi penuh, MA mampu menghemat penggunaan kertas hingga 42 ton, setara dengan penyelamatan 504 pohon dan 113 juta liter air.
Selain itu, kebijakan digitalisasi turut menurunkan biaya perkara kasasi dan PK sebesar 20% sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.
Inovasi Pelayanan Publik
Sejalan dengan semangat transparansi dan akses keadilan, juga diluncurkan Aplikasi e-HUM, sistem daring untuk pendaftaran dan pembayaran permohonan Hak Uji Materiil. Melalui sistem ini, imbuh Heru Pramon, pemohon tidak lagi harus datang ke Mahkamah Agung atau pengadilan tingkat pertama.
“Pihak berperkara cukup mengakses laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ehum”, jelas Heri Pramono.
BACA JUGA: CAPAIAN TINGGI DAN TRANSFORMASI DIGITAL WARNAI LAPORAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025
Selain itu, Kepaniteraan MA memperkenalkan Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan) yang memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat terkait penyelesaian perkara secara elektronik, dengan tindak lanjut langsung oleh pejabat berwenang.
Kedua inovasi ini menjadi langkah strategis dalam pencegahan praktik tatap muka yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sekaligus memperkuat prinsip good governance di lingkungan peradilan tertinggi. Plt Panitera MA menegaskan bahwa e-HUM dan RESPEK adalah bentuk nyata komitmen terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan.
“keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh satuan kerja peradilan, baik di pusat maupun daerah, yang berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital”, pungkasnya.{AN, DG]
S