Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Dokumen yang disampaikan kepada otoritas terkaitharus menggunakan bahasa Melayu maupun bahasa Inggris yang merupakan bahasa resmi.

2.Dokumen yang disampaikan dapat berupa salinan(copy) surat permohonan yang ditambahkan dengan surat asli dari KBRI BSB sebagai permohonan kepada otoritas terkait di Brunei Darussalam.

3.Jika dokumen yang dikirim ditujukan kepadaperorangan, Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka dokumendimaksud dapat langsung dikirimkan kepada yang bersangkutan selama detailpenerima telah dituliskan secara lengkap.