Ketentuan :
1.Dokumen yang disampaikan kepada otoritas terkait harus menggunakan bahasa Melayu maupun bahasa Inggris yang merupakan bahasa resmi.
2.Dokumen yang disampaikan dapat berupa salinan(copy) surat permohonan yang ditambahkan dengan surat asli dari KBRI BSB sebagai permohonan kepada otoritas terkait di Brunei Darussalam.
3.Jika dokumen yang dikirim ditujukan kepada perorangan, Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka dokumen dimaksud dapat langsung dikirimkan kepada yang bersangkutan selama detail penerima telah dituliskan secara lengkap.
