JAKARTA | (28/8) - Di hari ulang tahun ke 81 MA, Selasa (19/8), Ketua MA menandatangani SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). SEMA ini menganulir beberapa ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011, khususnya berkaitan dengan  kriteria  pengajuan upaya hukum kasasi yang  tidak memenuhi syarat formal.  Upaya hukum TMSF yang diatur dalam  SEMA ini  terdiri dari 2 (dua) kriteria untuk pengajuan banding dan 4 (empat) kategori untuk kasasi.

Menurut SEMA 4 Tahun 2026, upaya hukum  perkara pidana dikategorikan  TMS apabila terpenuhi kondisi berikut:

1.      Pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Hal ini merujuk pada Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2.      Pengajuan  upaya hukum banding oleh penuntut umum  yang tidak disertai dengan  memori banding dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan. Ketentuan ini  diatur dalam Pasal 289 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP

3.      Pengajuan upaya hukum  kasasi terhadap putusan bebas.  Larangan ini diatur dalam Pasal 299 ayat  (2) huruf a KUHAP;

4.      Pengajuan upaya hukum kasasi terhadap  putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V (Rp500.000.000,00), dan putusan yang  telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Ketentuan ini diatur dalam  Pasal 299 ayat (2) huruf b s/d e KUHAP.

5.      Permohonan kasasi yang diajukan melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan (dalam  hal Pihak hadir secara langsung atau elektronik dalam pembacaan putusan) atau sejak petikan putusan diberitahukan kepada Terdakwa (dalam hal Terdakwa tidak hadir secara langsung atau elektronik dalam pembacaan putusan). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP.

6.      Permohonan kasasi yang tidak disertai dengan memori kasasi atau memori kasasi disampaikan melewati tenggang waktu 14  (empat belas) hari  setelah permohonan kasasi diajukan. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

Penanganan  Pengajuan Upaya Hukum TMS

Dalam hal  Pengadilan menemukan perkara yang memenuhi 6 (enam) kategori  tersebut, SEMA  Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tata cara penyelesaiannya, sebagai berikut:

1.      Panitera Pengadilan membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan upaya hukum tersebut tidak memenuhi syarat formal;

2.      Berdasarkan surat keterangan Panitera tersebut,  Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Khusus untuk permohonan banding yang  pengajuan memorinya tidak sesuai ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, penetapan ketua pengadilan tersebut  menyatakan permohonan banding dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formal.

3.      Salinan Penetapan Ketua Pengadilan tersebut disampaikan kepada Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penetapan

4.      Ketua Pengadilan Negeri melaporkan  penerbitan penetapan perkara TMS kepada ketua pengadilan tinggi dengan tembusan ke Mahkamah Agung dan  Panitera membuat keterangan dalam register bahwa perkara tersebut TMSF

5.      Penetapan Ketua  Pengadilan Negeri  (yang menyatakan pengajuan upaya hukum tidak memenuhi syarat formal) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pengiriman Berkas TMS

- Permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal tidak dikirim ke pengadilan tinggi/Mahkamah Agung

- Permohonan upaya hukum TMS yang telah dikirimkan tetapi belum diregister oleh pengadian tinggi/Mahkamah Agung  dikembalikan ke pengadilan pengaju oleh Panitera.

- Permohonan upaya hukum TMS yang telah dikirimkan dan telah diregister oleh pengadian tinggi/Mahkamah Agung, tetap diputus  oleh Majelis dengan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.  [AN]

Ikuti Sosial Media Kami