Ketentuan :

1.Permohonan harus disampaikan Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Palestina untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Palestina. 

2.Pengiriman harus dilakukan dengan tenggat waktu sesuai dengan kewajaran urgensi. 

3.Otoritas setempat tidak dapat menerima salinan berkas surat permohonan (harus asli). 

4.Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Inggris atau Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Namibia (Bahasa Inggris) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

Tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen ke Liechtenstein. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidan perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan BesarLiechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melaluiOffice of Justice, Ministry of Home Affairs,Justice, and Economic AffairsBahasa resmi yang digunakan di Liechtenstein adalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

Ketentuan :

Pemerintah Korea Selatan cq. Pengadilan Negeri setempat meminta agar setiap penyampaian dokumen panggilan sidang WN Korea Selatan dilengkapi dengan terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Korea dan dilegalisasi di Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.

National Court Administration memerlukan waktu setidaknya 2 (dua) bulan untuk memproses permohonan panggilan.

Ketentuan Baru

a.Semua dokumen termasuk surat pengantar dan formulir dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Korea.

b.Dokumen meliputi Dokumen dari Pengadilan Indonesia dan Lembar Permohonan Bantuan Hukum Internasional Pelayanan Penyampaian Dokumen dengan disertai terjemahan dalam Bahasa Korea.

c.Proses permohonan penerusan dokumen panggilan sidang dari pengadilan asing di Korea Selatan dilaksanakan oleh National Court Administration dengan melampirkan dokumen asli (original document yang dibubuhi cap basah).

d.National Court Administration menginformasikan bahwa waktu minimal yang diperlukan adalah 2 (dua) bulan sejak diterimanya dokuman asli

Ketentuan :

1. Dokumen akan diproses apabila penulisan alamat sesuai dengan ketentuan negara setempat. Untuk dokumen yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong, disarankan nomenklatur Hong Kong ditulis sebagai berikut: Hong Kong, SAR, China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan China. 

3. Dokumen peradilan yang disampaikan oleh pengadilan asing kepada pengadilan Tiongkok melalui jalur diplomatik (Hanya melalui KBRI Beijing)

4. Harus disertai dengan surat kuasa kepada pengadilan Tiongkok terkait.

Ketentuan :

1.Dokumen Rogatori dapat disampaikan olehPerwakilan Negara Asing terkait di Hungaria melalui Nota Diplomatik.

2.Seluruh kelengkapan dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Hongaria (Magyar).

3.Dokumen dapat berupa salinan resmi yang telah dilegalisasi

Proses penyampaian dokumen rogatori di wilayah Hungaria memakan waktu setidaknya 1-2 bulan, tergantung dari kelengkapandokumen

Ketentuan :

1.Dokumen yang disampaikan kepada otoritas terkait harus menggunakan bahasa Melayu maupun bahasa Inggris yang merupakan bahasa resmi.

2.Dokumen yang disampaikan dapat berupa salinan(copy) surat permohonan yang ditambahkan dengan surat asli dari KBRI BSB sebagai permohonan kepada otoritas terkait di Brunei Darussalam.

3.Jika dokumen yang dikirim ditujukan kepada perorangan, Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka dokumen dimaksud dapat langsung dikirimkan kepada yang bersangkutan selama detail penerima telah dituliskan secara lengkap.

Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Belgia yang disampaikan by hand, tanpa biaya serta melampirkan dokumen asli untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak terkait. Tidak ada jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebagai stardar penyampaian dokumen tersebut kepada para pihak terkait oleh Kemlu Belgia, namun dalam hal pihak terkait tidak terdaftar pada database Pemerintah  Belgia, Kementerian Luar Negeri Belgia pada prakteknya dengan cepat menyampaikan jawaban terhadap nota diplomatik tersebut.

Ikuti Sosial Media Kami