• Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Bahrain disampaikan oleh Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri Bahrain. Selanjutnya, Kementerian Bahrain akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi peradilan Bahrain sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan WNI, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan RI secara langsung kepada yang bersangkutan melalui pos atau dengan cara memanggil WNI dimaksud ke kantor Perwakilan RI.
  • Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara Bahrain, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.
  • Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Bahrain, wajib mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi Nomor Villa atau Flat, Building Number, Road Number, Block Number, dan Nama Kota. Contoh: Villa 2113, Road 2432, Block 324, Juffair, Manama, Kingdom of Bahrain.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Angola (Bahasa Portugis) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam Bahasa Vietnam;
  2. Sesuai dengan ketentuan hukum Vietnam, yaitu Pasal 350 Prosedur Hukum Perdata 2004, dokumen - dokumen perdata yang memerlukan pengakuan dan pelaksanaan hukuman di Vietnam, keputusan perdata pengadilan asing atau keputusan hakim asing harus diteruskan ke Kementerian Kehakiman Vietnam;
  3. Sesuai dengan Pasal 10 dari Undang-Undang Mutual Legal Assistance 2007 di Vietnam, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutual legal assistance dalam masalah perdata seperti pemanggilan saksi, penyediaan bukti serta permintaan lain untuk mutual legal assistance mengenai masalah perdata, juga harus diteruskan kepada Kementerian Kehakiman Vietnam;
  4. Jenis-jenis dokumen tertentu di luar ketentuan di atas yang ingin disampaikan ke institusi hukum di Vietnam, dapat menghubungi Departemen Konsuler Kemlu Vietnam sehingga hukum Vietnam akan diterapkan sesuai dengan masing-masing kasus tertentu;
  5. Mencantumkan alamat domisili lengkap (nama jalan,distrik, kota, provinsi, negara dan nomor telepon);
  6. Dokumen Asli dilengkapi dengan 3 Salinan Surat.

Ketentuan :

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris

2. Tidak terdapat informasi resmi terkait ketentuan jangka waktu penerusan dokumen di negara setempat

3. Pada umumnya, bantuan penanganan dokumen hukum perdata di Inggris tidak dikenakan biaya.

4. Khusus untuk panggilan sidang (relaas) yang akan disampaikan ke Cayman Island, selain harus melampikan dokumen form standar, pengadilan juga harus menyertakan relaas yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. 

Ketentuan :

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Thai

2.Penyampaian dokumen bidang perdata di Thailand dilakukan oleh Office of Judicial and Legal Affairs, Kantor Peradilan (Office of the Judiciary) sebagai instansi yang bersifat mandiri dan berperan sebagai koordinator pada Pengadilan Pidana dan Perdata di setiap tingkatan.

3. Penyampaian dokumen dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

a. Jalur diplomatik

b. Jalur langsung dari kantor pengadilan

Dalam hal ini suatu negara harus memiliki perjanjian bilateral dengan Thailand, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 34 KUHPerdata Thailand.

4. Thailand memiliki perjanjian kerja sama peradilan (Agreement in Judicial Cooperation) dengan 4 (empat) negara, yaitu China, Spanyol, Australia, dan Indonesia. berdasarkan perjanjian tersebut, Office of Judiciary Thailand dapat mengirim bahan hukum langsung kepada kantor peradilan di ke-4 negara tersebut tanpa melalui Kementerian Luar Negeri Thailand.

5. Alur penyampaian dokumen hukum dimaksud adalah:

a. Pengadilan

b. Office of Judiciary Thailand

c. Kantor Peradilan di Luar Negeri

d. Subjek Hukum yang dituju

e. Jangka waktu penyampaian hingga mendapatkan balasan dengan cara ini biasanya memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.

6. Surat pengadilan wajib disertai dokumen persidangan walaupun panggilan ke 2 dst.

 

Ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Federal Office of Justice(FOJ), penyampaian dokumen hukum di bidang Perdata yang ditujukan kepada warga negara atau badan hukum Swiss harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi Swiss, yaitu Bahasa Jerman, Perancis, atau Italia. Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa resmi Swiss tersebut ditentukan berdasarkan domisili warga negara atau badan hukum Swiss obyek penerima dokumen hukum dimaksud.
  2. Apabila dokumen-dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa resmi dimaksud, maka pihak yang berkepentingan berhak menolak dokumen dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Swiss.
  3. Swiss menggunakan 4 (empat) bahasa resmi, yaitu Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh. Secara administratif, Swiss terdiri dari 26 negara bagian (Canton) yang independen dan menggunakan salah satu bahasa resmi tersebut. Bahasa Jerman digunakan di 17 Canton, yaitu Aargau, Appenzel Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Stadz,Basel-Landschaft, Glarus, Luzern, Nidwalden, Obwalden, Scaffhausen, Schwyz,Solothurn, St. Gallen, Thurgau, Uri, Zug, dan Zurich. Bahasa Perancis digunakan di 4 (empat) Canton, yaitu Jenewa, Jura, Neuchatel, dan Vaud. Bahasa Italia digunakan di Canton Ticino. Sementara beberapa Canton menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai bahasa resminya, yaitu Bern, Fribourg, Valais (bahasa Jerman dan Perancis) dan Graubunden (bahasa Jerman,Italia, dan Romansh).
  4. Penyampaian dokumen hukum oleh perwakilan asing di Swiss harus dilakukan melalui FOJ. Jika dokumen hukum tersebut berupa panggilan untuk mengikuti sidang di Indonesia, maka dokumen tersebut harus sudah diterima oleh FOJ paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal sidang yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka pihak FOJ akan mengembalikan dokumen hukum panggilan tersebut kepada perwakilan asing yang memohon.
  5. Untuk di negara Liechtenstein, tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen dimaksud. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidang perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan Besar Liechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melalui Office of Justice, Ministry of Home Affairs, Justice, and Economic Affairs. Bahasa resmi yang digunakan di Liechtensteina dalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

Catatan: Umumnya diperlukan waktu kurang lebih satu bulan sejak dokumen dikirim oleh KBRI Bern hingga dokumen diterima oleh pihak tertuju

 

 

Ketentuan :

  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik. Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan oleh Kemlu Arab Saudi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik (dapat berupa dokumen fisik / digital), dengan catatan permohonan bantuan hukum dibuat sesuai dengan peraturan dan hukum negara peminta, dan harus ditandatangani dan diberi stempel;
  • Peminta harus diberi stempel beserta kertas-kertas yang menyertai permohonannya;
  • Nama yang dituju harus menggunakan nasab bin/binti. nama tidak boleh disingkat harus sesuai KTP, serta perlu disertai No telpon pihak yang dtuju.

Ketentuan :

 

  • Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  • Pada dasarnya permintaan penyampaian dokumen hukum bidang perdata di Filipina dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu: pelayanan melalui register pos internasional (perlu dimintakan bukti penerimaan dokumen), pelayanan melalui jasa pengacara, pelayanan secara langsung oleh pengadilan (dijamin oleh The Philippines Rules of Court ayat 3 bagian 13 dan ayat 17 bagian 14), dan pelayanan melalui publikasi.
  • Pelayanan dengan menggunakan surat rogatory prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama (lebih dari satu tahun). Dimulai dari permintaan dengan  menggunakan saluran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Luar Negeri Filipina (DFA) di Manila lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman, selanjutnya Kementerian Kehakiman akan memerintahkan dan meminta pengadilan terkait untuk membalas dan memberikan dokumen sebagaimana yang diminta melalui surat rogatory dimaksud. Penyiapan dokumen akan memakan waktu lama karena pihak pengadilan harus berhubungan dengan sumber-sumber terkait dengan kasus perdata yang diminta, dalam hal ini akan berhubungan dengan perorangan dan/atau institusi terkait lainnya.
  • Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA). Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi . Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.

Untuk penyampaian Dokumen Peradilan ke negara Panama, harus melalui Kementerian Luar Negeri Panama. Adapun prosesnya sebagai berikut:

  1. Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan meneruskan panggilan sidang kepada Negocios Generales de la Corte Suprema de Justicia de la Republica de Panamá (Bagian Umum, Mahkamah Agung Republik Panama) sebagai pihak yang berwenang meneruskan panggilan sidang kepada pihak-pihak terkait di Panama.
  2. Dokumen panggilan sidang harus ditandatangani oleh Hakim.
  3. Pihak Mahkamah Agung Panama mensyaratkan seluruh dokumen sidang harus diterjemahkan kedalam bahasa Spanyol, termasuk seluruh formulir tanda terima (acknowledgement receipt), oleh penerjemah tersumpah (certified translator).
  4. Dokumen yang sudah diterjemahkan dimaksud harus Apostille
  5. Surat pengantar dari KBRI Panama City ditujukan Kepada Direccion General de Asuntos Juridicos Internacionales y Tratados, Kemlu Panama
  6. Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan menandatangani acknowledgment receipt dan meneruskan panggilan sidang tersebut kepada Mahkamah Agung Panama apabila dokumen telah sesuai dengan syarat dari Mahkamah Agung Panama tersebut

Catatan: Estimasi waktu penyampaian dokumen 4 bulan

Ikuti Sosial Media Kami