Ketentuan :
1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Angola (Bahasa Portugis) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang.
3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju.