Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Federal Office of Justice(FOJ), penyampaian dokumen hukum di bidang Perdata yang ditujukan kepada warga negara atau badan hukum Swiss harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi Swiss, yaitu Bahasa Jerman, Perancis, atau Italia. Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa resmi Swiss tersebut ditentukan berdasarkan domisili warga negara atau badan hukum Swiss obyek penerima dokumen hukum dimaksud.
  2. Apabila dokumen-dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa resmi dimaksud, maka pihak yang berkepentingan berhak menolak dokumen dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Swiss.
  3. Swiss menggunakan 4 (empat) bahasa resmi, yaitu Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh. Secara administratif, Swiss terdiri dari 26 negara bagian (Canton) yang independen dan menggunakan salah satu bahasa resmi tersebut. Bahasa Jerman digunakan di 17 Canton, yaitu Aargau, Appenzel Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Stadz,Basel-Landschaft, Glarus, Luzern, Nidwalden, Obwalden, Scaffhausen, Schwyz,Solothurn, St. Gallen, Thurgau, Uri, Zug, dan Zurich. Bahasa Perancis digunakan di 4 (empat) Canton, yaitu Jenewa, Jura, Neuchatel, dan Vaud. Bahasa Italia digunakan di Canton Ticino. Sementara beberapa Canton menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai bahasa resminya, yaitu Bern, Fribourg, Valais (bahasa Jerman dan Perancis) dan Graubunden (bahasa Jerman,Italia, dan Romansh).
  4. Penyampaian dokumen hukum oleh perwakilan asing di Swiss harus dilakukan melalui FOJ. Jika dokumen hukum tersebut berupa panggilan untuk mengikuti sidang di Indonesia, maka dokumen tersebut harus sudah diterima oleh FOJ paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal sidang yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka pihak FOJ akan mengembalikan dokumen hukum panggilan tersebut kepada perwakilan asing yang memohon.
  5. Untuk di negara Liechtenstein, tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen dimaksud. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidanG perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan Besar Liechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melalui Office of Justice, Ministry of Home Affairs, Justice, and Economic Affairs. Bahasa resmi yang digunakan di Liechtensteina dalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.