Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Menyebutkan Taiwan secara resmi tanpa menggunakan R.O.C sesuai dengan ketentuan One China Policy, yaitu “Taiwan, China”, pada semua dokumen pengadilan asing, termasuk surat pengantar dan formulir permohonan penerusan dokumen pengadilan yang ditujukan kepada pihak tertuju di Taiwan. (TIDAK BERLAKU)


KETENTUAN BARU

1.  Dokumen pengadilan yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong,  harus menggunakan nomenklatur Taiwan berikut: Taiwan, Region of China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin.