Menyebutkan Taiwan secara resmi tanpa menggunakan R.O.C sesuai dengan ketentuan One China Policy, yaitu “Taiwan, China”, pada semua dokumen pengadilan asing, termasuk surat pengantar dan formulir permohonan penerusan dokumen pengadilan yang ditujukan kepada pihak tertuju di Taiwan. (TIDAK BERLAKU)
KETENTUAN BARU
- Dokumen wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Mandarin;
- Harus disertai dengan surat kuasa kepada pengadilan Tiongkok terkait;
- Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin.
