Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1. Penyampaian dokumen bidang perdata di Thailand dilakukan oleh Office of Judicial and Legal Affairs, Kantor Peradilan (Office of the Judiciary) sebagai instansi yang bersifat mandiri dan berperan sebagai koordinator pada Pengadilan Pidana dan Perdata di setiap tingkatan.

2. Penyampaian dokumen dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

a. Jalur diplomatik

b. Jalur langsung dari kantor pengadilan

Dalam hal ini suatu negara harus memiliki perjanjian bilateral dengan Thailand, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 34 KUHPerdata Thailand.

3. Thailand memiliki perjanjian kerja sama peradilan (Agreement in Judicial Cooperation) dengan 4 (empat) negara, yaitu China, Spanyol, Australia, dan Indonesia. berdasarkan perjanjian tersebut, Office of Judiciary Thailand dapat mengirim bahan hukum langsung kepada kantor peradilan di ke-4 negara tersebut tanpa melalui Kementerian Luar Negeri Thailand.

4. Alur penyampaian dokumen hukum dimaksud adalah:

a. Pengadilan

b.Office of Judiciary Thailand

c. Kantor Peradilan di Luar Negeri

d. Subjek Hukum yang dituju

e. Jangka waktu penyampaian hingga mendapatkan balasan dengan cara ini biasanya memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.