Ketentuan Bantuan Teknis Hukum Masalah Perdata/Rogatori di Negara Republik Arab Suriah:
1.Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah.
2.Diharuskan mencantumkan alamat domisili lengkap berikut nomor telepon pihak tertuju.
3.Tidak ada kewajiban jangka waktu minimal pengiriman dokumen.
4.Otoritas setempat hanya menerima dokumen asli.