Ketentuan :

 

  • Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  • Pada dasarnya permintaan penyampaian dokumen hukum bidang perdata di Filipina dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu: pelayanan melalui register pos internasional (perlu dimintakan bukti penerimaan dokumen), pelayanan melalui jasa pengacara, pelayanan secara langsung oleh pengadilan (dijamin oleh The Philippines Rules of Court ayat 3 bagian 13 dan ayat 17 bagian 14), dan pelayanan melalui publikasi.
  • Pelayanan dengan menggunakan surat rogatory prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama (lebih dari satu tahun). Dimulai dari permintaan dengan  menggunakan saluran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Luar Negeri Filipina (DFA) di Manila lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman, selanjutnya Kementerian Kehakiman akan memerintahkan dan meminta pengadilan terkait untuk membalas dan memberikan dokumen sebagaimana yang diminta melalui surat rogatory dimaksud. Penyiapan dokumen akan memakan waktu lama karena pihak pengadilan harus berhubungan dengan sumber-sumber terkait dengan kasus perdata yang diminta, dalam hal ini akan berhubungan dengan perorangan dan/atau institusi terkait lainnya.
  • Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA). Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi . Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.

Ikuti Sosial Media Kami