Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  • Pada dasarnya permintaan penyampaian dokumen hukum bidang perdata di Filipina dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu: pelayanan melalui register pos internasional (perlu dimintakan bukti penerimaan dokumen), pelayanan melalui jasa pengacara, pelayanan secara langsung oleh pengadilan (dijamin oleh The Philippines Rules of Courtayat 3 bagian 13 dan ayat 17 bagian 14), dan pelayanan melalui publikasi.
  • Pelayanan dengan menggunakan surat rogatoryprosesnya akan memakan waktu yang sangat lama (lebih dari satu tahun. Dimulai dari permintaan dengan  menggunakan saluran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Luar Negeri Filipina (DFA) di Manila lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman, selanjutnya Kementerian Kehakiman akan memerintahkan dan meminta pengadilan terkait untuk membalas dan memberikan dokumen sebagaimana yang diminta melalui surat rogatory dimaksud. Penyiapan dokumen akan memakan waktu lama karena pihak pengadilan harus berhubungan dengan sumber-sumber terkait dengan kasus perdata yang diminta, dalam hal ini akan berhubungan dengan perorangan  dan/atau institusi terkait lainnya.