Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1. Sesuai dengan ketentuan hukum Vietnam, yaitu Pasal 350 Prosedur Hukum Perdata 2004, dokumen - dokumen perdata yang memerlukan pengakuan dan pelaksanaan hukuman di Vietnam, keputusan perdata pengadilan asing atau keputusan hakim asing harus diteruskan ke Kementerian Kehakiman Vietnam.

2. Sesuai dengan Pasal 10 dari Undang-Undang Mutual Legal Assistance 2007 di Vietnam, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutual legal assistance dalam masalah perdata seperti pemanggilan saksi, penyediaan bukti serta permintaan lain untuk mutual legal assistance mengenai masalah perdata, juga harus diteruskan kepada Kementerian Kehakiman Vietnam.

3. Jenis-jenis dokumen tertentu di luar ketentuan di atas yang ingin disampaikan ke institusi hukum di Vietnam, dapat menghubungi Departemen Konsuler Kemlu Vietnam sehingga hukum Vietnam akan diterapkan sesuai dengan masing-masing kasus tertentu. [an]