Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1) Permohonan harus disampaikan oleh Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Yordania di Amman untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Yordania. 2) Tidak terdapat pengaturan tenggat waktu minimal penyampaian dokumen. 

3) Otoritas setempat dapat menerima salinan berkas surat permohonan namun lebih mengutamakan menerima dokumen asli. 

4) Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.