Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Berdasarkan ketentuan Yunani, dokumen asli panggilan sidang harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dan dikirimkan kepada Direktorat E 3 (Urusan Administrasi dan Peradilan) Kementerian Luar Negeri Yunani setidaknya enam bulan sebelum jadwal persidangan melalui nota diplomatik. 

2.Direktorat E 3 selanjutnya akan mengirimkan panggilan sidang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris tersebut kepada Kementerian Kehakiman Yunani. 

3.Kementerian Kehakiman kemudian akan menerjemahkan panggilan sidang tersebut ke dalam bahasa Yunani dan mengirimkannya kepada pihak yang berperkara. 

4.Penerjemahan dan pengiriman tersebut memakan waktu empat sampai lima bulan jika pihak yang berperkara tinggal di wilayah Athena dan sekitarnya. 

5.Pengiriman panggilan sidang akan memakan waktu yang lebih lama jika pihak yang berperkara bertempat tinggal di luar wilayah tersebut.