Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.

2.Dokumen juga memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris / turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).

3.Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di turki dan alamat email.


Ikuti Sosial Media Kami