Ketentuan :
1. Dokumen memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris / Turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).
2. Tidak ada jangka waktu penerusan di negara setempat
3. Tidak ada jangka waktu batas waktu minimum penerima
4. Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.
5. Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di Turki dan alamat email.
