Ketentuan :
1.Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.
2.Dokumen juga memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris / turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).
3.Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di turki dan alamat email.