Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

  • Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Bahrain disampaikan oleh Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri Bahrain. Selanjutnya, Kementerian Bahrain akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi peradilan Bahrain sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan WNI, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan RI secara langsung kepada yang bersangkutan melalui pos atau dengan cara memanggil WNI dimaksud ke kantor Perwakilan RI.
  • Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara Bahrain, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.
  • Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Bahrain, wajib mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi Nomor Villa atau Flat, Building Number, Road Number, Block Number, dan Nama Kota. Contoh: Villa 2113, Road 2432, Block 324, Juffair, Manama, Kingdom of Bahrain.