Kosta Rika
Ketentuan:
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Ketentuan:
Ketentuan:
Catatan:
Tidak terdapat ketentuan bakunya
Tidak disebutkan berapa jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan
Ketentuan:
Ketentuan:
Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Norwegia, bahasa Denmark, dan bahasa Swedia
Ketentuan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 6, antara lain :
3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik asli, fisik salinan/photocopy, digital, untuk kasus dalam kategori ""urgent circumstances"" dapat melalui penyampaian verbal, email, faksimili, bentuk komunikasi digital yang disepakati atau melalui INTERPOL, yang telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Investigating Agency
4. Penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum adalah hakim
5. Terdapat kendala di mana dokumen seringkali belum diterjemahkan dan waktu penyampaian dokumen terlalu berdekatan dengan waktu sidang
Ketentuan:
Ketentuan:
Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark :
Ketentuan:
Ketentuan:
Surat Rogatori harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. nama instansi yang mengajukan permintaan, nomor referensi kasus, nama negara/wilayah yang diminta, dan jika memungkinkan, nama otoritas yang dituju;
b. Dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum timbal balik;
c. Uraian spesifik tentang tindakan bantuan hukum timbal balik yang diupayakan dan alasan permintaan;
d. Definisi hukum mengenai tindak pidana dan ringkasan faktanya;
e. Rincian pribadi dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dan statusnya dalam proses;
f. Judul dokumen serta nama dan alamat penerima, jika surat mengacu pada layanan surat perintah pengadilan dan dokumen lainnya,
g. informasi lain yang mungkin penting untuk melanjutkan permohonan.
