Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Dokumen yang disampaikan kepada otoritas terkaitharus menggunakan bahasa Melayu maupun bahasa Inggris yang merupakan bahasa resmi.

2.Dokumen yang disampaikan dapat berupa salinan(copy) surat permohonan yang ditambahkan dengan surat asli dari KBRI BSB sebagai permohonan kepada otoritas terkait di Brunei Darussalam.

3.Jika dokumen yang dikirim ditujukan kepadaperorangan, Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka dokumendimaksud dapat langsung dikirimkan kepada yang bersangkutan selama detailpenerima telah dituliskan secara lengkap.

Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Belgia yang disampaikan by hand, tanpa biaya serta melampirkan dokumen asli untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak terkait. Tidak ada jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebagai stardar penyampaian dokumen tersebut kepada para pihak terkait oleh Kemlu Belgia, namun dalam hal pihak terkait tidak terdaftar pada database Pemerintah  Belgia, Kementerian Luar Negeri Belgia pada prakteknya dengan cepat menyampaikan jawaban terhadap nota diplomatik tersebut.

  • Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Bahrain disampaikan oleh Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri Bahrain. Selanjutnya, Kementerian Bahrain akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi peradilan Bahrain sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan WNI, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan RI secara langsung kepada yang bersangkutan melalui pos atau dengan cara memanggil WNI dimaksud ke kantor Perwakilan RI.
  • Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara Bahrain, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.
  • Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Bahrain, wajib mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi Nomor Villa atau Flat, Building Number, Road Number, Block Number, dan Nama Kota. Contoh: Villa 2113, Road 2432, Block 324, Juffair, Manama, Kingdom of Bahrain.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Angola (Bahasa Portugis) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

1. Sesuai dengan ketentuan hukum Vietnam, yaitu Pasal 350 Prosedur Hukum Perdata 2004, dokumen - dokumen perdata yang memerlukan pengakuan dan pelaksanaan hukuman di Vietnam, keputusan perdata pengadilan asing atau keputusan hakim asing harus diteruskan ke Kementerian Kehakiman Vietnam.

2. Sesuai dengan Pasal 10 dari Undang-Undang Mutual Legal Assistance 2007 di Vietnam, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutual legal assistance dalam masalah perdata seperti pemanggilan saksi, penyediaan bukti serta permintaan lain untuk mutual legal assistance mengenai masalah perdata, juga harus diteruskan kepada Kementerian Kehakiman Vietnam.

3. Jenis-jenis dokumen tertentu di luar ketentuan di atas yang ingin disampaikan ke institusi hukum di Vietnam, dapat menghubungi Departemen Konsuler Kemlu Vietnam sehingga hukum Vietnam akan diterapkan sesuai dengan masing-masing kasus tertentu. [an]

Ketentuan :

1.Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang     berlaku di Inggris.

2.Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a.KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b.Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c.Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d.Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

e.Pada umumnya, bantuan penanganan dokumen hukum perdata di Inggris tidak dikenakan biaya.

Ketentuan :

1. Penyampaian dokumen bidang perdata di Thailand dilakukan oleh Office of Judicial and Legal Affairs, Kantor Peradilan (Office of the Judiciary) sebagai instansi yang bersifat mandiri dan berperan sebagai koordinator pada Pengadilan Pidana dan Perdata di setiap tingkatan.

2. Penyampaian dokumen dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

a. Jalur diplomatik

b. Jalur langsung dari kantor pengadilan

Dalam hal ini suatu negara harus memiliki perjanjian bilateral dengan Thailand, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 34 KUHPerdata Thailand.

3. Thailand memiliki perjanjian kerja sama peradilan (Agreement in Judicial Cooperation) dengan 4 (empat) negara, yaitu China, Spanyol, Australia, dan Indonesia. berdasarkan perjanjian tersebut, Office of Judiciary Thailand dapat mengirim bahan hukum langsung kepada kantor peradilan di ke-4 negara tersebut tanpa melalui Kementerian Luar Negeri Thailand.

4. Alur penyampaian dokumen hukum dimaksud adalah:

a. Pengadilan

b.Office of Judiciary Thailand

c. Kantor Peradilan di Luar Negeri

d. Subjek Hukum yang dituju

e. Jangka waktu penyampaian hingga mendapatkan balasan dengan cara ini biasanya memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.

Ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Federal Office of Justice(FOJ), penyampaian dokumen hukum di bidang Perdata yang ditujukan kepada warga negara atau badan hukum Swiss harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi Swiss, yaitu Bahasa Jerman, Perancis, atau Italia. Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa resmi Swiss tersebut ditentukan berdasarkan domisili warga negara atau badan hukum Swiss obyek penerima dokumen hukum dimaksud.
  2. Apabila dokumen-dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa resmi dimaksud, maka pihak yang berkepentingan berhak menolak dokumen dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Swiss.
  3. Swiss menggunakan 4 (empat) bahasa resmi, yaitu Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh. Secara administratif, Swiss terdiri dari 26 negara bagian (Canton) yang independen dan menggunakan salah satu bahasa resmi tersebut. Bahasa Jerman digunakan di 17 Canton, yaitu Aargau, Appenzel Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Stadz,Basel-Landschaft, Glarus, Luzern, Nidwalden, Obwalden, Scaffhausen, Schwyz,Solothurn, St. Gallen, Thurgau, Uri, Zug, dan Zurich. Bahasa Perancis digunakan di 4 (empat) Canton, yaitu Jenewa, Jura, Neuchatel, dan Vaud. Bahasa Italia digunakan di Canton Ticino. Sementara beberapa Canton menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai bahasa resminya, yaitu Bern, Fribourg, Valais (bahasa Jerman dan Perancis) dan Graubunden (bahasa Jerman,Italia, dan Romansh).
  4. Penyampaian dokumen hukum oleh perwakilan asing di Swiss harus dilakukan melalui FOJ. Jika dokumen hukum tersebut berupa panggilan untuk mengikuti sidang di Indonesia, maka dokumen tersebut harus sudah diterima oleh FOJ paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal sidang yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka pihak FOJ akan mengembalikan dokumen hukum panggilan tersebut kepada perwakilan asing yang memohon.
  5. Untuk di negara Liechtenstein, tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen dimaksud. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidanG perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan Besar Liechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melalui Office of Justice, Ministry of Home Affairs, Justice, and Economic Affairs. Bahasa resmi yang digunakan di Liechtensteina dalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

Ketentuan :

  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik. Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan oleh Kemlu Arab Saudi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.