Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol, termasuk seluruh acknowledgement receipt, oleh certified translator.
2. Dokumen yang sudah diterjemahkan dimaksud harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Repubik Panama di Jakarta.
3. Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan menandatangani acknowledgment receipt dan meneruskan panggilan sidang tersebut kepada Mahkamah Agung Panama apabila dokumen telah sesuai dengan syarat dari Mahkamah Agung Panama tersebut.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol
  2. Dipersyaratkan permohonan rogatorinya ke pihak Kolombia
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah secara digital 
  4. Pihak Kolombia mewajibkan penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum oleh Hakim

Catatan:

Tidak terdapat ketentuan bakunya

Tidak disebutkan berapa jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
2. Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim.
3. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA).
4. Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina.
5. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi
6. Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.
 
Catatan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
2. Biaya yang mungkin dapat dikenakan oleh Pengadilan Filipina untuk pengambilan deposisi berdasarkan surat rogatori dan pengeluaran transkrip catatan stenografik adalah minimal/sedikit
3. Biaya untuk penyampaian dokumen pengadilan juga minimal/sedikit, rata-rata terkait penggantian biaya transportasi dalam penyampaian dokumen

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris

2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 6, antara lain : 

1) Covering Letter by Registrar/Court Official or Investigating Agency addressed to the above mentioned Authority;
2) Duly filled, signed and stamped Application containing brief facts of the case for the request for service of summons/ notices/ judicial processes;
3) Original summon (in duplicate)/notice/judicial process signed and stamped by Court (Refer to Figure;
4) Translated copy of Application and summon/notice/judicial document if required by the Requested Country;
5) Certified copy of Order of Court providing for recording of statement through audio-visual means (in case the option of recording of evidence through audio-visual means is provided by the Court); dan
6) Copy/extract of applicable sections under which accused/defendant is being proceeded against
 

3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik asli, fisik salinan/photocopy, digital, untuk kasus dalam kategori ""urgent circumstances"" dapat melalui penyampaian verbal, email, faksimili, bentuk komunikasi digital yang disepakati atau melalui INTERPOL, yang telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Investigating Agency

4. Penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum adalah hakim

5. Terdapat kendala di mana dokumen seringkali belum diterjemahkan dan waktu penyampaian dokumen terlalu berdekatan dengan waktu sidang

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol, termasuk seluruh acknowledgement receipt, oleh certified translator
  2. Dokumen yang sudah diterjemahkan dimaksud harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Repubik Panama di Jakarta
  3. Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan menandatangani acknowledgment receipt dan meneruskan panggilan sidang tersebut kepada Mahkamah Agung Panama apabila dokumen telah sesuai dengan syarat dari Mahkamah Agung Panama tersebut

Ketentuan:

Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 1 rangkap
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik salinan, photocopy, dan digital
  4. Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum adalah hakim/juru sita
  5. Dokumen terkait ditujukan kepada Ministry of Justice

Ketentuan:

  1. Dokumen yang dipersyaratkan: tidak disebutkan namun di beberapa pasal dalam Law on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, diperlukannya Salinan tersertifikasi ( A certified copy)
  2. Surat Rogatory, serta surat perintah pengadilan dan dokumen yang diserahkan oleh pengadilan atau otoritas terkait lainnya, harus dibubuhi tanda tangan dan stempel pengadilan atau otoritas yang penerbitan.

Surat Rogatori harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. nama instansi yang mengajukan permintaan, nomor referensi kasus, nama negara/wilayah yang diminta, dan jika memungkinkan, nama otoritas yang dituju;

b. Dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum timbal balik;

c. Uraian spesifik tentang tindakan bantuan hukum timbal balik yang diupayakan dan alasan permintaan;

d. Definisi hukum mengenai tindak pidana dan ringkasan faktanya;

e. Rincian pribadi dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dan statusnya dalam proses;

f. Judul dokumen serta nama dan alamat penerima, jika surat mengacu pada layanan surat perintah pengadilan dan dokumen lainnya,

g. informasi lain yang mungkin penting untuk melanjutkan permohonan.

Ikuti Sosial Media Kami