Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang     berlaku di Inggris.

2.Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a.KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b.Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c.Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d.Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

e.Pada umumnya, bantuan penanganan dokumen hukum perdata di Inggris tidak dikenakan biaya.