Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  • Penyampaian rogatory letterdan dokumen pengadilan dalam bidang perdata dari/kepada negara bukan pihak pada The Hague Convention 1970 dan/atau yang tidak memiliki kerja sama hukum dengan Brazil dalam kerangka bilateral maupun multilateral diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Brazil (“Portaria Interministerial MRE/MJ) No. 501/2012 tanggal 21  Maret 2012. Keputusan Bersama Menlu dan Menkeh Brazil tersebut pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
  • Segala permohonan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, disampaikan oleh negara pemohon melalui jalur diplomatik.
  • Kemlu menerima dan meneruskan permohonan dimaksud kepada Kemenkeh.
  • Kemenkeh mempertimbangkan, memutuskan dan mengkoordinasikan permintaan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, dari negara asing dengan otoritas hukum dan/atau adiministratif yang terkait.
  • Rogatory letterharus menyertakan dokumen-dokumen sebagai  berikut: (a) Laporan, pengaduan atau tuntutan awal, sesuai jenis perkara; (b) Memori penjelasan, (c). Dokumen yang mendasari penerbitan rogatory letter; (d). Terjemahan resmi dari dokumen-dokumen yang disertakan; (e)Dokumen lain yang dianggap perlu oleh pengadilan pemohon sesuai dengan tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Rogatory letterharus memuat hal-hal sebagai berikut: (i) Nama pengadilan pemohon dan pengadilan termohon; (ii) Alamat pengadilan pemohon, penjelasan terperinci mengenai tindakan hukum yang dimohonkan; (iii) Tujuan yang ingin dicapai dari tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Dalam hal tindakan hukum yang dimohonkan meliputi interogasi atau pencatatan kesaksian, guna menghindari halangan dalam pelaksanaannya, rogatory letter perlu memuat hal-hal sebagai berikut: a. Butir-butir pertanyaan yang harus disampaikan oleh pengadilan termohon; b. Penetapan tanggal pemeriksaan/audiensi dengan tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk perkara pidana, dan 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, t.m.t. tanggal surat.
  • Dalam hal kerja sama perdata, apabila diperlukan, rogatory letter, juga dapat memuat nama dan alamat lengkap penanggung jawab pembayaran biaya perkara di tempat perkara diadakan sebagai bentuk pelaksanaan tindakan hukum yang dimohonkan.