Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Medan | (25/06/2025) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi/PK secara Elektronik pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-Wilayah Sumatera Utara (25/06). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Santika Premier Dyandra Hotel & Convention Medan, diikuti oleh seluruh pimpinan pengadilan dan perwakilan aparatur kepaniteraan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama se-wilayah Sumatera Utara.

Tujuan Kegiatan
Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Iyus Suryana, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat empat tujuan penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.

“Tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini adalah: pertama, sebagai bentuk tanggung jawab Kepaniteraan MA terkait tindak lanjut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243 Tahun 2019.  Kedua, sebagai sarana sosialisasi kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara Kasasi dan PK secara elektronik. Ketiga, sebagai media evaluasi kelengkapan perkas perkara yang dajukan oleh pengadilan. Keempat, sebagai media pengadilan pengaju untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara Kasasi dan PK secara elektronik”, ungkap  Sekretaris Kepaniteraan.

Materi-Materi Monitoring dan Evaluasi
Terdapat lima materi pokok yang disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Pertama, Persoalan Teknis dan Administrasi Yudisial dalam Pengajuan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik (disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono). Kedua, Evaluasi Kelengkapan Berkas Elektronik Perkara Pidana Khusus (disampaikan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Sudharmawatiningsih). Ketiga, Evaluasi Kelengkapan Berkas Elektronik Perkara Tata Usaha Negara (disampaikan Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Hendro Puspito). Keempat, Penerapan Penyelesaian Perkara Elektronik (disampaikan Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah). Kelima, Rogatori dan Pemeriksaan Saksi dan Ahli pada Kantor Perwakilan RI secara Elektronik (disampaikan Kasubdit Visa Diplomatik dan Dinas Ditjen Protkon Kementerian Luar Negeri, Reza Adnan, berkolaborasi dengan Koordinator Fungsi Hukum Perdata Internasional, Kerja Sama Pemda dan Non Pemerintah Ditjen HPI Kementerian Luar Negeri, Irma).

Perhatikan Jangka Waktu Pengajuan Upaya Hukum
Saat menyampaikan materi, Panitera Mahkamah Agung mengingatkan agar pengadilan pengaju lebih teliti dalam melihat jangka waktu pengajuan upaya hukum, baik itu upaya hukum kasasi maupun Peninjauan Kembali. 

“Pada kesempatan ini kami menghimbau agar pengadilan benar-benar memperhatikan jangka waktu pengajuan upaya hukum, agar tidak para pihak yang dirugikan. Berdasarkan angka 24  Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, ditentukan bahwa yang dimaksud hari adalah hari kalender, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang, dan dalam hal tenggat waktu terakhir jatuh pada hari libur dilakukan di hari kerja berikutnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dengan menggunakan hari kalender tidak diberlakukan untuk semua jenis perkara. Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan perhitungan upaya hukum suatu perkara menggunakan hari kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan undang-undang tersebut“, tegas Panitera Mahkamah Agung [AZA].