
SEMARANG | (11/6) - MA mulai melakukan serangkaian aktivas untuk mengubah Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pustrajak MA telah membentuk Tim untuk menyusun naskah urgensi perubahan Perma tersebut. Tim ini telah mulai melakukan pengumpulan data di sejumlah pengadilan di Semarang yang berlangsung mulai Rabu (11/6) hingga Jum’at (13/6). Menurut Tim Penyusun, salah satu urgensi perubahan Perma 3 Tahun 2012 adalah penyesuaian alokasi biaya proses dengan impelementasi penanganan perkara secara elektronik yang tidak lagi menggunakan berkas/dokumen cetak alias paperless .
“Perma 3 Tahun 2012 disusun tiga belas tahun yang lalu, pada saat penanganan perkara dilaksanakan secara manual. Alokasi biaya proses menyesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara berbasis berkas perkara fisik. Saat ini penangana perkara berbasis dokumen elektronik, maka alokasi biaya proses pun harus menyesuaikan transformasi digital penanganan perkara. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan Perma 3 Tahun 2012”, ujar Asep Nursobah selaku Koordinator Peneliti Naskah Urgensi di Pengadilan Tinggi Semarang, Rabu (11/6).
Agenda pengumpulan data di PT Semarang tersebut menjadi titik awal pengumpulan data dari penelitian ini. Asep Nursobah bersama anggota tim peneliti yang terdiri atas Angel Firstia Kresna, Ahmad Zainul Anam, Sudarsono dan Karina Roselind melakukan pengumpulan data melalui penyebaran kuisioner dan wawancara mendalam kepada sejumlah informan di PT Semarang, PTA Semarang, PN Ungaran, PA Ambarawa dan TUN Semarang. Akitivitas pengumpuan data di Semarang ini juga didukung oleh Tim Sekretariat dari Pustrajak, yaitu Bayu Putera Trianto, M.Ikhsan Fatihah dan Achmad Pratomo.
Standardisasi semua tingkatan peradilan
Lebih lanjut dikatakan Koordinator Penelilti, faktor lainnya yang menjadikan perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2012 sebagai hal yang urgent adalah standarisasi administrasi pengelolaan biaya proses mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama.
“Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012, pengaturan Biaya Proses yang meliputi penentuan besaran biaya proses, peruntukan, dan tata kerja tim pengalola hanya berlaku bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding. Sedangkan penentuan dan pembebanan panjar biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama diberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.”, ujar Koordinator Peneliti.

Penentuan dan pembebanan biaya proses yang desentralistik oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, berdampak pada disparitas penentuan nomenklatur dan besaran biaya proses. Tim Penyusun melalui studi dokumen putusan yang dipublikasikan pada Direktori Putusan menemukan adanya variasi penyebutan biaya proses yaitu “Biaya ATK Perkara”, “Biaya Proses”, “Biaya ATK” ,“ATK Perkara”, “ATK”. Demikian pula dengan besara biaya yang dibebankan sangat bervariasi mulai dari 50.000, sampai dengan 400.000 sebagaimana tabel berikut.
No |
Sampel Pengadilan |
Nomenklatur |
Besaran Biaya Proses |
1 |
PTUN Medan |
Biaya ATK Perkara |
Rp.400.000 |
2 |
PTUN Medan |
Biaya ATK Perkara |
Rp. 370.000 |
3 |
PTUN Surabaya |
ATK dan Pemberkasan |
Rp.325.000 |
4 |
PN Jakarta Pusat |
Biaya Proses |
Rp 300.000 |
5 |
PTUN Semarang |
Biaya ATK |
Rp.225.000 |
6 |
PA Jakarta Pusat |
ATK Perkara |
Rp.150.000 |
7 |
PN Surakarta |
Biaya Proses |
Rp.150.000 |
8 |
PTUN Jakarta |
ATK |
Rp.145.000 |
9 |
PTUN Jayapura |
Biaya ATK Perkara |
Rp. 125.000 |
10 |
PA Yogyakarta |
Proses |
Rp.120.000 |
11 |
PA Semarang |
Biaya Proses |
Rp.100.000 |
12 |
PA Magelang |
Proses |
Rp.100.000 |
13 |
PA Sukohajo |
Proses |
Rp.90.000 |
14 |
PN Jakarta Utara |
Biaya Proses |
Rp 75.000 |
15 |
PA Jayapura |
Biaya Proses |
Rp. 75.000 |
16 |
PN Ungaran |
Biaya ATK |
Rp. 75.000 |
17 |
PN Kudus |
ATK/Proses |
Rp.75.000 |
18 |
PN Tegal |
Biaya Proses |
Rp. 75.000 |
19 |
PA Ambarawa |
Biaya Proses |
Rp.75.000 |
20 |
PN Atambua |
ATK |
Rp.60.000 |
21 |
PN Semarang |
Biaya Proses |
Rp. 50.000 |
22 |
PN Slawi |
Biaya Proses |
Rp. 50.000 |
Belum Mengakomodir Semua Kewenangan MA

Selain kedua faktor di atas, Koordinator Peneliti menambahkan urgensi perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2012, dikarenakan belum terakomodirnya ketentuan biaya untuk beberapa kewenangan Mahkamah Agung antara lain sengketa kewenangan mengadili yang diajukan pihak, pelanggaran administrasi pemilihan, dan perkara lainnya.
Faktor lainnya adalah upaya percepatan penyelesaian perkara melalui kegiatan konsinyering di luar kantor belum diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012. Selain itu, dari sisi besaran biaya proses untuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding yang telah ditetapkan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012, perlu mendapatkan penyesuaian dari kebutuhan riil penanganan perkara saat ini. (AN)