Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Audiensi dan Pengumpulan Data di Pengadilan Negeri Ungaran

SEMARANG | (11/6) - MA mulai melakukan serangkaian aktivas untuk mengubah Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara  dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.  Pustrajak MA telah membentuk Tim  untuk  menyusun naskah urgensi  perubahan Perma tersebut.  Tim ini  telah mulai melakukan pengumpulan data di sejumlah pengadilan di Semarang  yang berlangsung mulai Rabu (11/6) hingga Jum’at (13/6). Menurut Tim Penyusun, salah satu urgensi perubahan Perma 3 Tahun 2012 adalah penyesuaian alokasi biaya proses dengan impelementasi penanganan perkara secara elektronik  yang tidak lagi menggunakan berkas/dokumen cetak alias paperless .

“Perma 3 Tahun 2012 disusun  tiga belas tahun yang lalu, pada saat penanganan perkara dilaksanakan secara manual. Alokasi biaya proses menyesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara berbasis berkas perkara fisik. Saat ini penangana perkara berbasis dokumen elektronik, maka  alokasi biaya proses pun harus menyesuaikan transformasi digital penanganan perkara. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan Perma 3 Tahun 2012”, ujar  Asep Nursobah selaku Koordinator Peneliti Naskah Urgensi di Pengadilan Tinggi Semarang, Rabu (11/6).

Agenda pengumpulan data di PT Semarang tersebut menjadi titik awal pengumpulan data dari penelitian ini. Asep Nursobah  bersama  anggota tim peneliti yang terdiri atas Angel Firstia Kresna, Ahmad Zainul Anam, Sudarsono dan Karina Roselind melakukan pengumpulan data melalui  penyebaran kuisioner dan wawancara mendalam  kepada sejumlah informan di PT Semarang, PTA Semarang, PN Ungaran, PA Ambarawa dan TUN Semarang. Akitivitas  pengumpuan data di Semarang ini juga didukung oleh  Tim Sekretariat dari Pustrajak, yaitu  Bayu Putera Trianto, M.Ikhsan Fatihah dan Achmad Pratomo.

Standardisasi semua tingkatan peradilan

Lebih lanjut dikatakan Koordinator Penelilti, faktor lainnya yang menjadikan perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2012 sebagai hal yang urgent  adalah  standarisasi administrasi pengelolaan biaya proses mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama.

“Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012, pengaturan Biaya Proses yang meliputi penentuan besaran biaya proses, peruntukan,  dan tata kerja tim pengalola hanya berlaku bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding. Sedangkan penentuan dan pembebanan   panjar biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama diberikan kewenangan kepada  Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.”, ujar Koordinator Peneliti.

Audiensi dengan Ketua PT Semarang
Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang  (Rabu, 11/6)

Penentuan dan pembebanan biaya proses yang desentralistik oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, berdampak pada disparitas penentuan nomenklatur dan besaran biaya proses.  Tim Penyusun melalui studi dokumen putusan yang dipublikasikan pada Direktori Putusan menemukan adanya variasi penyebutan  biaya proses yaitu  “Biaya  ATK Perkara”, “Biaya Proses”, “Biaya ATK” ,“ATK Perkara”, “ATK”. Demikian pula dengan besara biaya yang dibebankan sangat bervariasi mulai dari  50.000, sampai dengan 400.000 sebagaimana tabel berikut.

No

Sampel Pengadilan

Nomenklatur

Besaran Biaya Proses

1

PTUN Medan

Biaya ATK Perkara

Rp.400.000

2

PTUN Medan

Biaya ATK Perkara

Rp. 370.000

3

PTUN Surabaya

ATK dan Pemberkasan

Rp.325.000

4

PN Jakarta Pusat

Biaya Proses

Rp 300.000

5

PTUN Semarang

Biaya ATK

Rp.225.000

6

PA Jakarta Pusat

ATK Perkara

Rp.150.000

7

PN Surakarta

Biaya Proses

Rp.150.000

8

PTUN Jakarta

ATK

Rp.145.000

9

PTUN Jayapura

Biaya ATK Perkara

Rp. 125.000

10

PA Yogyakarta

Proses

Rp.120.000

11

PA Semarang

Biaya Proses

Rp.100.000

12

PA Magelang

Proses

Rp.100.000

13

PA Sukohajo

Proses

Rp.90.000

14

PN Jakarta  Utara

Biaya Proses

Rp 75.000

15

PA Jayapura

Biaya Proses

Rp. 75.000

16

PN Ungaran

Biaya ATK

Rp. 75.000

17

PN Kudus

ATK/Proses

Rp.75.000

18

PN Tegal

Biaya Proses

Rp. 75.000

19

PA Ambarawa

Biaya Proses

Rp.75.000

20

PN Atambua

ATK

Rp.60.000

21

PN Semarang

Biaya Proses

Rp. 50.000

22

PN Slawi

Biaya Proses

Rp. 50.000

Belum Mengakomodir Semua Kewenangan MA

Audiensi dan pengumpulan data di Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Selain kedua faktor di atas, Koordinator Peneliti menambahkan urgensi perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2012, dikarenakan belum terakomodirnya ketentuan biaya untuk beberapa kewenangan Mahkamah Agung antara lain sengketa kewenangan mengadili yang diajukan pihak,  pelanggaran administrasi pemilihan, dan perkara lainnya.

Faktor lainnya adalah upaya percepatan penyelesaian perkara melalui kegiatan konsinyering di luar kantor belum diatur dalam  Perma Nomor 3 Tahun 2012. Selain itu, dari sisi besaran biaya proses untuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding yang telah ditetapkan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012, perlu mendapatkan penyesuaian dari  kebutuhan riil penanganan perkara saat ini. (AN)