
JAKARTA | (07/06) Di akhir tahun 2025, diberitakan bahwa 2748 putusan mempertimbangkan rumusan kamar dalam mengadili suatu sengketa. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran Direktori Putusan pada Senin (22/12/2025), dengan menggunakan kata kunci “rumusan kamar”. Per hari ini, (Minggu (07/06/2026), dengan menggunakan kata kunci yang sama, mesin pencari Direktori Putusan menampilkan hasil pencarian sebanyak 5.390 putusan. Jumlah ini meningkat 96,14% dibandingkan data enam bulan sebelumnya. Sementara itu, dengan menggunakan kata kunci yang lain “rapat pleno kamar”, pencarian pada Minggu (07/06/2026), menunjukkan peningkatan signifikan jumlah putusan yang secara eksplisit merujuk rumusan kamar dalam pertimbangannya mencapai 25.943 putusan. Dengan menggabungkan hasil pencarian dua kata kunci, putusan yang secara eksplisit mengikuti Rumusan Kamar mencapai 31.333 putusan.
Berdasarkan data Direktori Putusan tersebut, Kordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menyebutkan setidaknya ada dua model ketika hakim merujuk “Rumusan Pleno Kamar” dalam putusannya. Pertama, sebagian besar hakim, mengutip secara lengkap identitas SEMA pemberlakuan rumusan kamar. Sebagai contoh termuat Putusan Nomor 300 PK/Pdt/2026. Dalam pertimbangannya disebutkan sebagai berikut:
“..... hal tersebut sebagaimana ketentuan pada bagian B angka 1 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan..”
Kedua, mengutip tidak secara lengkap, namun menyingkat dengan menyebut “Rumusan Kamar”. Hal seperti dijumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 8 B/Pdt.Sus-Arbt/2018, sebagai berikut:
“...hal ini dikuatkan pula dengan Hasil Rumusan Kamar Perdata Tahun 2016 (SEMA Nomor 4 Tahun 2016)...”
Kata Kunci “Rapat Pleno Kamar”
Dari 25.944 putusan yang secara eksplisit mengikuti rumusan pleno kamar Mahkamah Agung, sebanyak 22.495 merupakan putusan pengadilan tingkat pertama, 2946 putusan Tingkat banding, 412 putusan kasasi, dan 91 putusan peninjauan kembali. Dari sisi sebaran satuan kerja, 25.944 putusan tersebut berasal dari 880 satuan kerja, termasuk Mahkamah Agung. .
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Klasifikasi perkara dari 22.495 putusan pengadilan tingkat pertama yang eksplisit mempertimbangkan rumusan kamar adalah sebagai berikut: Korupsi 221 putusan (0,98%), Narkotika dan Psikotropika 896 putusan (3,98%), Perbuatan Melawan Hukum 768 putusan (3,41%), Perceraian/perdata agama 17716 putusan (78,76%), Perdata 1795 putusan (7,98%), Perdata Khusus 213 putusan (0,95%), Pertanahan 207 putusan (0,92%), Pidana Khusus 324 putusan (1,44%) dan TUN 355 putusan (1,58%)
Jumlah putusan tersebut berasal dari 809 pengadilan. Lima Pengadilan teratas yang paling banyak megikuti rumusan kamar adalah Pengadilan Agama Bondowoso (1156 putusan), PA Pangkajene (522 putusan), PA Banjarbaru (467 putusan), PA Bima (414 putusan) dan PA Denpasar (394 putusan)
Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Klasifikasi perkara dari 2946 putusan pengadilan tingkat banding yang mempertimbangkan rumusan kamar adalah sebagai berikut: Harta Bersama 57 putusan, Tindak Pidana Korupsi 175 putusan, Narkotika dan Psikotropika 585 putusan, Perbuatan Melawan Hukum 428 putusan, Perceraian/perdata agama 1256 putusan, Perdata 577 putusan, Perdata Agama 1027 putusan, Pidana Khusus 152 putusan, Tanah 78 putusan, dan Waris Islam 49 putusan
Jumlah putusan tersebut berasal dari 73 pengadilan tingkat banding. Lima pengadilan teratas yang paling banyak mengikuti rumusan kamar adalah PTA Surabaya (412 putusan), PT Medan (258 putusan), PTA Semarang (243 putusan), PT Semarang (151 putusan) dan PT Bandung (114 putusan).
Putusan Kasasi
412 (empat ratus dua belas) Putusan kasasi yang secara eksplisit merujuk pada rumusan kamar dalam pertimbangan hukumnya, terdiri atas tindak pidana korupsi 63 putusan, korupsi/kerugian keuangan negara 47 putusan, narkotika dan psikotropika 54 putusan, PHI 41 putusan, perdata/perbuatan melawan hukum 49 putusan, perceraian/perdata agama 22 putusan, pidana khusus 59 putusan dan perdata/tanah 25 putusan
Putusan Peninjauan Kembali
91 (sembilan puluh satu ) putusan peninjauan Kembali yang secara eksplisit mengikuti rumusan kamar terdiri atas perkara kepailitan 3 putusan, tindak pidana korupsi 12 putusan, narkotika dan psikotropika 7 putusan, perbuatan melawan hukum/perdata 27 putusan, pidana khusus 7 putusan, pidana umum 4 putusan, praperadilan 5 putusan dan perdata/tanah 5 putusan.
Kata Kunci " Rumusan Kamar"
Dengan menggunakan kata kunci yang sama “rumusan kamar”, pencarian pada Minggu (07/06/2026), menemukan adanya peningkatan jumlah putusan yang mengutip rumusan kamar dalam pertimbangannya menjadi 5.390 putusan. Berdasarkan data tersebut, jumlah putusan yang mempertimbangkan rumusan kamar meningkat 96,14% dalam kurun waktu satu semester.
Dari jumlah 5390 jumlah tersebut, sebanyak 4.846 merupakan putusan pengadilan tingkat pertama, 496 putusan Tingkat banding, 39 putusan kasasi, dan 9 putusan peninjauan kembali. Dari sisi sebaran satuan kerja, 5.390 putusan tersebut berasal dari 591 satuan kerja, termasuk Mahkamah Agung. Angka 5.390 putusan tersebut merupakan hasil pencarian dari Direktori Putusan dengan menggunakan kata kunci “rumusan kamar” dengan waktu pencarian pada Hari Minggu (07/06). Dalam praktik ditemukan juga putusan yang mengikuti kaidah hukum yang disepakati dalam rumusan kamar namun tidak eksplisit mengutip rumusan kamar. Dalam kasus lain, ditemukan juga putusan yang menggunakan kata kunci pleno kamar.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Klasifikasi perkara dari 4.846 putusan pengadilan tingkat pertama yang mempertimbangkan rumusan kamar adalah sebagai berikut; Harta Bersama 46 putusan (0,95%), Narkotika dan Psikotropika 85 putusan (1,75%), Perbuatan Melawan Hukum 99 putusan (2,04%), Perceraian/Perdata Agama 4219 putusan (87,06%), Perdata 233 putusan (4,64%), Perdata Khusus 34 putusan (0,70%), Pidana Khusus 48 putusan (0,99%), Pidana Militer 42 putusan (0,87%) dan TUN 48 putusan (0,99%).
Jumlah putusan tersebut berasal dari 525 pengadilan. Lima Pengadilan teratas yang paling banyak megikuti rumusan kamar adalah Pengadilan Agama Banjarbaru (367 putusan), PA Klaten (171 putusan), PA Gresik (143 putusan), PA Tasikmalaya (119 putusan) dan PA Surabaya (118 putusan)
Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Klasifikasi perkara dari 496 putusan pengadilan tingkat banding yang mempertimbangkan rumusan kamar adalah sebagai berikut; Harta Bersama 15 putusan (3,02%), Korupsi 78 putusan (15,73%), Narkotika dan Psikotropika 56 putusan (11,29%), Perbuatan Melawan Hukum 43 putusan (8,67%), Perceraian/perdata agama 171 (34,48%), Perdata 59 putusan (11,90%). Perwalian 6 putusan (1,21%), Pidana Khusus 57 (11,49%) dan Waris Islam 11 (2,22%).
Jumlah putusan tersebut berasal dari 65 pengadilan tingkat banding. Lima pengadilan teratas yang paling banyak mengikuti rumusan kamar adalah PT Samarinda (66 putusan), PTA Surabaya (65 putusan), PTA Semarang (42 putusan), PT Medan (24 putusan) dan PTA Jakarta (17 putusan).
Putusan Kasasi
39 (tiga puluh Sembilan) Putusan kasasi yang secara eksplisit merujuk pada rumusan kamar dalam pertimbangan hukumnya, terdiri atas perkara arbitrase 3 putusan, kepailitan 2 putusan, korupsi 5 putusan, narkotika dan psikotropika 2 putusan, PHI 7 putusan, perbuatan melawan hukum 5 putusan, perdata 7 putusan, perdata agama 3 putusan dan perikanan 2 putusan.
Putusan Peninjauan Kembali
9 (Sembilan) putusan peninjauan Kembali yang secara eksplisit mengikuti rumusan kamar merupakan perkara yang diputus pada periode 2017 sampai 2023. Putusan tersebut terdiri atas perkara Tipikor (1 putusan), narkotika (2 putusan), perbuatan melawan hukum (3 putusan), perdata (1 putusan) dan pidana khusus (2 putusan) [an]
