Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  • Penyampaian rogatory letterdan dokumen pengadilan dalam bidang perdata dari/kepada negara bukan pihak pada The Hague Convention 1970 dan/atau yang tidak memiliki kerja sama hukum dengan Brazil dalam kerangka bilateral maupun multilateral diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Brazil (“Portaria Interministerial MRE/MJ) No. 501/2012 tanggal 21  Maret 2012. Keputusan Bersama Menlu dan Menkeh Brazil tersebut pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
  • Segala permohonan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, disampaikan oleh negara pemohon melalui jalur diplomatik.
  • Kemlu menerima dan meneruskan permohonan dimaksud kepada Kemenkeh.
  • Kemenkeh mempertimbangkan, memutuskan dan mengkoordinasikan permintaan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, dari negara asing dengan otoritas hukum dan/atau adiministratif yang terkait.
  • Rogatory letterharus menyertakan dokumen-dokumen sebagai  berikut: (a) Laporan, pengaduan atau tuntutan awal, sesuai jenis perkara; (b) Memori penjelasan, (c). Dokumen yang mendasari penerbitan rogatory letter; (d). Terjemahan resmi dari dokumen-dokumen yang disertakan; (e)Dokumen lain yang dianggap perlu oleh pengadilan pemohon sesuai dengan tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Rogatory letterharus memuat hal-hal sebagai berikut: (i) Nama pengadilan pemohon dan pengadilan termohon; (ii) Alamat pengadilan pemohon, penjelasan terperinci mengenai tindakan hukum yang dimohonkan; (iii) Tujuan yang ingin dicapai dari tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Dalam hal tindakan hukum yang dimohonkan meliputi interogasi atau pencatatan kesaksian, guna menghindari halangan dalam pelaksanaannya, rogatory letter perlu memuat hal-hal sebagai berikut: a. Butir-butir pertanyaan yang harus disampaikan oleh pengadilan termohon; b. Penetapan tanggal pemeriksaan/audiensi dengan tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk perkara pidana, dan 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, t.m.t. tanggal surat.
  • Dalam hal kerja sama perdata, apabila diperlukan, rogatory letter, juga dapat memuat nama dan alamat lengkap penanggung jawab pembayaran biaya perkara di tempat perkara diadakan sebagai bentuk pelaksanaan tindakan hukum yang dimohonkan.

Ketentuan :

1.Dokumen pengadilan dikirimkan melalui Kemlu Aljazair, yang seterusnya akan meneruskan dokumen dimaksud kepada yang bersangkutan.

2.Dokumen yang dikirimkan agar diterjemahkan dalam bahasa Arab atau Perancis.

Catatan: Alamat penggilan sidang hendaknya ditulis secara lengkap, dan akan sangat membantu apabila dapat dicantumkan juga nomor telepon maupun e-mail yang bersangkutan.

Ketentuan :

1.Disampaikan bersama nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Austria untuk diteruskan kepada subyek hukum Austria melalui instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri.

2.Berkas asli dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Austria dapat disampaikan minimal 4 (empat) bulan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan negara asing.

Ketentuan Baru

Permohonan penerusan dokumen pengadilan dari luar negeri untuk panggilan sidang, disyaratkan agar dapat diterima oleh Kementerian Luar Negeri Austria minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pelaksanaan sidang.

Ketentuan :

1. Bagi negara-negara yang bukan menjadi pihak dalam the Hague Convention 1970, penyampaian dokumen hukum kepada pengadilan di Amerika hanya dapat disampaikan melalui Kantor Bantuan Hukum Internasional (Office of International Judicial Assistance/OIJA) Kementerian Hukum AS selaku Central Authority dengan saluran diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri AS.

2. Permohonan disampaikan dengan menggunakan format Letter of Request.

3. Kemlu AS meneruskan kepada OIJA yang selanjutnya OIJA mengkaji apakah Surat Permintaan tersebut dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum di AS atau tidak.

4. Surat Permintaan harus menyatakan secara jelas bukti yang diminta dan dari siapa. Jika bukti kesaksian yang diperlukan, otoritas hukum yang mengajukan surat permintaan harus menyampaikan daftar pertanyaan yang akan diajukan atau rincian pertanyaan dari permasalahan yang akan diperkarakan.

5. Permintaan yang tidak lengkap atau belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan dikembalikan tanpa ditindaklanjuti.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan 26 the Hague Convention, OIJA akan meminta penggantian biaya-biaya tertentu yang timbul dari pelaksanaan Surat Permintaan seperti biaya atau tarif stenographer.

7. OIJA akan merujuk Surat Permintaan yang telah memenuhi syarat ke kantor Kejaksaan terkait di AS sesuai dengan wilayah yurisdiksi atas saksi yang diidentifikasi dalam Surat Permintaan dimaksud.

8. Jika saksi memberikan bukti yang diminta secara sukarela, maka Surat Permintaan dapat segera dieksekusi. Tetapi apabila saksi harus dipaksa untuk memberikan bukti yang diminta, maka Assistant US Attorney/AUSA yang ditugaskan harus memulai proses peradilan di AS yang dapat menunda pelaksanaan Surat Permintaan.

9. Penyampaian Surat Permintaan disarankan tidak disampaikan lebih dari sekali. Otoritas pengadilan negara asal dapat meminta perkembangan status Surat Permintaan dengan menghubungi email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. dalam kaitan ini, pengadilan negara pemohon dapat menyampaikan perkembangan dan pertanyaan terkait melalui email. Selain itu, notifikasi juga dapat disampaikan kepada OIJA dalam hal adanya perkembangan atau perubahan dari Surat Permintaan yang disampaikan sebelumnya, termasuk jika bukti hukum yang diminta tidak lagi diperlukan.

Ketentuan :

Berdasarkan Pasal 131 Uniform Civil Procedure1999, Queensland, persyaratan- persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu:

1.Surat Permohonan dari Pengadilan Terkait dan terjemahan bahasa Inggris (jikalau tidak berbahasa Inggris);

2.Dua salinan terkait panggilan tersebut untuk disampaikan kepada yang bersangkutan;

3.Dua dokumen terjemahan dalam bahasa Inggris;

4.Dua dokumen yang menerangkan nama, alamat orang yang dituju, jenis dokumen dan nama pihak yang terkait;

Panggilan sidang selambat-lambatnya disampaikan 4 (empat) bulan sebelum persidangan.