Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Disampaikan bersama nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Austria untuk diteruskan kepada subyek hukum Austria melalui instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri.

2.Berkas asli dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Austria dapat disampaikan minimal 4 (empat) bulan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan negara asing.

Ketentuan Baru

Permohonan penerusan dokumen pengadilan dari luar negeri untuk panggilan sidang, disyaratkan agar dapat diterima oleh Kementerian Luar Negeri Austria minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pelaksanaan sidang.