Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Dokumen pengadilan dikirimkan melalui Kemlu Aljazair, yang seterusnya akan meneruskan dokumen dimaksud kepada yang bersangkutan.

2.Dokumen yang dikirimkan agar diterjemahkan dalam bahasa Arab atau Perancis.

Catatan: Alamat penggilan sidang hendaknya ditulis secara lengkap, dan akan sangat membantu apabila dapat dicantumkan juga nomor telepon maupun e-mail yang bersangkutan.