Ketentuan :
1.Dokumen pengadilan dikirimkan melalui Kemlu Aljazair, yang seterusnya akan meneruskan dokumen dimaksud kepada yang bersangkutan.
2.Dokumen yang dikirimkan agar diterjemahkan dalam bahasa Arab atau Perancis.
Catatan: Alamat penggilan sidang hendaknya ditulis secara lengkap, dan akan sangat membantu apabila dapat dicantumkan juga nomor telepon maupun e-mail yang bersangkutan.