Ketentuan :
1. Bagi negara-negara yang bukan menjadi pihak dalam the Hague Convention 1970, penyampaian dokumen hukum kepada pengadilan di Amerika hanya dapat disampaikan melalui Kantor Bantuan Hukum Internasional (Office of International Judicial Assistance/OIJA) Kementerian Hukum AS selaku Central Authority dengan saluran diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri AS.
2. Permohonan disampaikan dengan menggunakan format Letter of Request.
3. Kemlu AS meneruskan kepada OIJA yang selanjutnya OIJA mengkaji apakah Surat Permintaan tersebut dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum di AS atau tidak.
4. Surat Permintaan harus menyatakan secara jelas bukti yang diminta dan dari siapa. Jika bukti kesaksian yang diperlukan, otoritas hukum yang mengajukan surat permintaan harus menyampaikan daftar pertanyaan yang akan diajukan atau rincian pertanyaan dari permasalahan yang akan diperkarakan.
5. Permintaan yang tidak lengkap atau belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan dikembalikan tanpa ditindaklanjuti.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan 26 the Hague Convention, OIJA akan meminta penggantian biaya-biaya tertentu yang timbul dari pelaksanaan Surat Permintaan seperti biaya atau tarif stenographer.
7. OIJA akan merujuk Surat Permintaan yang telah memenuhi syarat ke kantor Kejaksaan terkait di AS sesuai dengan wilayah yurisdiksi atas saksi yang diidentifikasi dalam Surat Permintaan dimaksud.
8. Jika saksi memberikan bukti yang diminta secara sukarela, maka Surat Permintaan dapat segera dieksekusi. Tetapi apabila saksi harus dipaksa untuk memberikan bukti yang diminta, maka Assistant US Attorney/AUSA yang ditugaskan harus memulai proses peradilan di AS yang dapat menunda pelaksanaan Surat Permintaan.
9. Penyampaian Surat Permintaan disarankan tidak disampaikan lebih dari sekali. Otoritas pengadilan negara asal dapat meminta perkembangan status Surat Permintaan dengan menghubungi email: