Ketentuan :
Pada 27 Maret 2026, DFAT menyampaikan informasi terkait penyampaian dokumen dalam perkara perdata lintas negara di negara Australia tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
- seluruh dokumen surat rogatori wajib dibuat dalam dua rangkap, masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
- dokumen dalam bahasa Inggris wajib merupakan hasil terjemahan oleh penerjemah tersumpah;
- setiap dokumen terjemahan wajib disertai sertifikat terjemahan yang menyatakan keaslian terjemahan tersebut, serta memuat nama lengkap, alamat, dan kualifikasi penerjemah;
- setiap dokumen surat rogatori wajib memuat alamat lengkap pihak yang dituju di Australia;
- penyampaian dokumen wajib dilaksanakan dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman. Sebagai contoh, untuk panggilan sidang tanggal 20 Mei 2026, dokumen diharapkan telah disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Februari 2026 (3 bulan sebelumnya); dan
- KBRI Canberra akan menyampaikan kepada DFAT dengan detail sebagai berikut: Paralegal Unit, Corporate Law Branch, Department of Foreign Affairs and Trade, R.G. Casey Building John McEwen Crescent Barton ACT 0221- Australia.
