Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Berdasarkan Pasal 131 Uniform Civil Procedure1999, Queensland, persyaratan- persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu:

1.Surat Permohonan dari Pengadilan Terkait dan terjemahan bahasa Inggris (jikalau tidak berbahasa Inggris);

2.Dua salinan terkait panggilan tersebut untuk disampaikan kepada yang bersangkutan;

3.Dua dokumen terjemahan dalam bahasa Inggris;

4.Dua dokumen yang menerangkan nama, alamat orang yang dituju, jenis dokumen dan nama pihak yang terkait;

Panggilan sidang selambat-lambatnya disampaikan 4 (empat) bulan sebelum persidangan.