Ketentuan :
Setiap Dokumen Pengadilan yang disampaikan minimal diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Ketentuan :
Setiap Dokumen Pengadilan yang disampaikan minimal diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
