Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1. Dokumen akan diproses apabila penulisan alamat sesuai dengan ketentuan negara setempat. Untuk dokumen yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong, disarankan nomenklatur Hong Kong ditulis sebagai berikut: Hong Kong, SAR, China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan China. 


Ikuti Sosial Media Kami