Ketentuan :

1. Dokumen akan diproses apabila penulisan alamat sesuai dengan ketentuan negara setempat. Untuk dokumen yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong, disarankan nomenklatur Hong Kong ditulis sebagai berikut: Hong Kong, SAR, China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan China. 

3. Dokumen peradilan yang disampaikan oleh pengadilan asing kepada pengadilan Tiongkok melalui jalur diplomatik (Hanya melalui KBRI Beijing)

4. Harus disertai dengan surat kuasa kepada pengadilan Tiongkok terkait.


Ikuti Sosial Media Kami