
JAKARTA | (9/11/2025) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar Tahunan. Berbeda dengan Rapat Pleno pada tahun-tahun sebelumnya yang sembilan kali secara berturut-turut diselenggarakan di Hotel InterContinental Bandung, Rapat Pleno tahun ini dilaksanakan di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta. Rapat Pleno yang keempat belas ini dilaksanakan dari tanggal 9 s.d. 11 November 2025, dengan diikuti oleh seluruh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera, Para Pejabat Eselon I, Panitera Muda Perkara, Para Pejabat Eselon II terkait, Panitera Muda Kamar, serta perwakilan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti.
552 Rumusan Kaidah Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sejak pertama kali diselenggarakan, Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung telah menghasilkan 552 rumusan kaidah hukum. Jumlah rumusan yang banyak tersebut, menurut Ketua MA, bukan hanya sekedar mengindikasikan produktivitas MA dalam menghasilkan rumusan, namun lebih sebagai bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kinerjanya.
“Sejak penerapan sistem kamar, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 13 kali Rapat Pleno Kamar Tahunan dan menghasilkan 552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Capaian ini bukan hanya menunjukkan produktivitas, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung terus berupaya menjaga kesatuan hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan” Ungkap Ketua Mahkamah Agung.
Pleno Kamar Tahunan: Forum Otoritatif Merumuskan Hukum
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa Rapat Pleno Kamar tahunan merupakan forum yang otoritatif untuk merumuskan hukum.
“Dapat dikatakan bahwa Rapat Pleno Kamar adalah forum otoritatif untuk merumuskan hukum. Kehadiran para Hakim Agung di forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat arah pembaruan hukum”, tegas Sunarto.

Bukan Membatasi Independensi
Dalam kesempatan pembukaan Pleno Kamar Tahunan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga mempertegas bahwa kepatuhan hakim terhadap hasil rumusan kamar bukanlah merupakan bentuk pemasungan atas kemandirian hakim, tetapi semata sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kesatuan hukum.
“Kebebasan hakim dalam memutus perkara tetap dihormati, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara proporsional. Putusan tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan arah hukum yang telah dibangun sebelumnya. Di sinilah Rapat Pleno Kamar berperan sebagai forum penguatan kesepahaman hukum yang menjadi rujukan bersama. Kepatuhan terhadap rumusan kamar bukan berarti membatasi independensi hakim, melainkan menjaga konsistensi dan kredibilitas lembaga peradilan”, tegas Ketua Mahkamah Agung [aza].
S