Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  • Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik yakni nota verbal dari perwakilan asing kepada Kemlu Italia dengan melampirkan dokumen hukum tersebut yang telah diterjemahkan sebelumnya ke bahasa Italia.
  • Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari perwakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Selanjutnya, Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif, yakni pengadilan yang membawahi wilayah domisili subjek hukum sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen dimaksud.
  • Dalam prakteknya, proses dokumen hukum dari negara asing hingga diterima oleh subjek hukum yang bersangkutan di Italia dapat memakan waktu cukup lama sekitar 6-8 bulan.