Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Berdasarkan Law No. 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah oleh Law No. 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No. 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938), prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni :

  • Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik;
  • Surat permintaan dari pengadilan negeri Indonesia kepada otoritas pengadilan Jepang berisi permohonan penyampaian panggilan sidang kepada tergugat.
  • Materi dokumen hukum yang akan disampaikan ditulis dalam bahasa Jepang atau melampirkan terjemahan dalam Bahasa Jepang;
  • Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang dituju;
  • Bila surat permintaan dan tambahan dokumen lampiran tidak tertulis dalam bahasa Jepang, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepangnya.
  • Surat jaminan dari Pemerintah Indonesia bahwa biaya penerusan dokumen dari Pengadilan Jepang kepada para pihak tergugat akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan harus disebutkan dalam Nota Diplomatik.