Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Berdasarkan Law No. 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah oleh Law No. 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No. 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938), prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni :

  • Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik;
  • Surat permintaan dari pengadilan negeri Indonesia kepada otoritas pengadilan Jepang berisi permohonan penyampaian panggilan sidang kepada tergugat.
  • Materi dokumen hukum yang akan disampaikan ditulis dalam bahasa Jepang atau melampirkan terjemahan dalam Bahasa Jepang;
  • Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang dituju;
  • Bila surat permintaan dan tambahan dokumen lampiran tidak tertulis dalam bahasa Jepang, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepangnya.
  • Surat jaminan dari Pemerintah Indonesia bahwa biaya penerusan dokumen dari Pengadilan Jepang kepada para pihak tergugat akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan harus disebutkan dalam Nota Diplomatik.

Ikuti Sosial Media Kami