Ketentuan:
- Penyampaian dokumen asli (original copy) dengan tanda tangan basah serta terjemahan resmi ke dalam Bahasa Jerman dan Bahasa Inggris atas seluruh dokumen rogatori
- Permohonan diterima otoritas setempat di Jerman minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. Oleh karena itu, permohonan rogatori sebaiknya diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jadwal persidangan, guna menjamin efektivitas penyampaian panggilan sidang dan meminimalkan risiko penolakan.
