Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan:

  1. Penyampaian dokumen asli (original copy) dengan tanda tangan basah serta terjemahan resmi ke dalam Bahasa Jerman atas seluruh dokumen rogatori, termasuk surat pengantar dari pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.
  2. Permohonan diterima otoritas setempat di Jerman minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang.  Oleh karena itu, permohonan rogatori sebaiknya diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jadwal persidangan, guna menjamin efektivitas penyampaian panggilan sidang dan meminimalkan risiko penolakan.

Ikuti Sosial Media Kami