Ketentuan:

  1. Penyampaian dokumen asli (original copy) dengan tanda tangan basah serta terjemahan resmi ke dalam Bahasa Jerman dan Bahasa Inggris atas seluruh dokumen rogatori
  2. Permohonan diterima otoritas setempat di Jerman minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang.  Oleh karena itu, permohonan rogatori sebaiknya diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jadwal persidangan, guna menjamin efektivitas penyampaian panggilan sidang dan meminimalkan risiko penolakan.

Ikuti Sosial Media Kami