- Ketentuan :
1.Harus melampirkan authorised translation dalam bahasa Inggris.
2.Dokumen tersebut dikirim secara digital (email) dengan Nota Diplomatik kepada Kemlu Belanda.
3.Pihak Kemlu Belanda menyampaikan kepada Pihak Tertuju melalui Pengadilan sesuai alamat yg dituju yang dilakukan oleh juru sita yang ditunjuk.