Ketentuan :
- Praktik hukum Maroko mengatur bahwa penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letterdi dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral. Karena Indonesia bukanlah pihak dari the Hague Convention 1970, permohonan untuk penyampaian dokumen dalam perkara perdata atau bisnis antara Maroko dan Indonesia tidak dapat dilaksanakan selama belum terdapat perjanjian bilateral terkait bantuan yudisial.