Ketentuan :

  • Praktik hukum Maroko mengatur bahwa penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letter di dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral. Karena Indonesia bukanlah pihak dari the Hague Convention 1970, permohonan untuk penyampaian dokumen dalam perkara perdata atau bisnis antara Maroko dan Indonesia tidak dapat dilaksanakan selama belum terdapat perjanjian bilateral terkait bantuan yudisial.
  • Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan bahasa Berber

Ikuti Sosial Media Kami