Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  1. Estonia merupakan negara PihakThe Hague Convention1970, namun berdasarkan ketentuan hukum nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik).
  2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Estonia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters(Service of Documents) No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalamEuropean Judicial Atlas in Civil Matters.
  3. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dariInternational Judicial Cooperation of the Ministry of Justice of Estonia.
  4. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Estonia, dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Code of Civil Procedure p. 306-327 yang dapat diakses melalui website: https://www.riigiteataja.ee/en/eli/504092014001/consolide