Ketentuan :
- Timor Leste bukan negara pihak The Hague Convention 1970, oleh karena itu penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial kepada negara lain dilakukan dengan mekanisme tersendiri.
- Terkait dengan mekanisme tersebut, selama ini penanganan terkait isu-isu hukum lintas negara selalu ditangani oleh National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairsdi bawah Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste. Di dalamArticle 13 2(g) Decree-Law No. 4/2008, Organizational Structure of the Ministry of Foreign Affairs, Democratic Republic of Timor Leste IV Constitutional Governmentjuga disebutkan bahwa National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairstermasuk menangani letters rogatory.
- Berdasarkan pembicaraan kami dengan counterpartdari Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste, selama ini rogatory lettersataupun hal-hal terkait dengan permintaan di bidang hukum dari negara lain selalu diproses terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste sebelum kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan terkait termasuk kepada pengadilan apabila diperlukan. Diakui bahwa Pemerintah Timor-Leste memang belum memiliki aturan khusus terkait dengan penanganan hal-hal semacam ini.