Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  1. Timor Leste bukan negara pihak The Hague Convention 1970, oleh karena itu penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial kepada negara lain dilakukan dengan mekanisme tersendiri.
  2. Terkait dengan mekanisme tersebut, selama ini penanganan terkait isu-isu hukum lintas negara selalu ditangani oleh National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairsdi bawah Kementerian Luar  Negeri dan Kerjasama Timor-Leste. Di dalamArticle 13 2(g) Decree-Law No. 4/2008, Organizational Structure of the Ministry of Foreign Affairs, Democratic Republic of Timor Leste IV Constitutional Governmentjuga disebutkan bahwa National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairstermasuk menangani letters rogatory.
  3. Berdasarkan pembicaraan kami dengan counterpartdari Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste, selama ini rogatory lettersataupun hal-hal terkait dengan permintaan di bidang hukum dari negara lain selalu diproses terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste sebelum kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan terkait termasuk kepada pengadilan apabila diperlukan. Diakui bahwa Pemerintah Timor-Leste memang belum memiliki aturan khusus terkait dengan penanganan hal-hal semacam ini.