Semarang | (30/04/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan empat kebijakan strategis di hadapan seluruh pimpinan pengadilan se-Jawa Tengah. Kebijakan tersebut disampaikan dalam dua kegiatan sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sosialisasi pertama diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Semarang dengan dihadiri oleh ketua, panitera, dan operator SIPP pengadilan negeri se-Jateng dan Pengadilan TUN Semarang (29/04) sedangkan sosialisasi kedua digelar di Hotel Grasia Semarang dengan dihadiri oleh ketua, panitera, dan operator SIPP seluruh pengadilan agama se-Jateng dan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Empat kebijakan strategis yang disampaikan oleh Panitera MA tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik
Kebijakan pertama yang disampaikan Panitera MA terkait pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Kebijakan tentang pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik ini adalah sebagaimana termaktub dalam Surat Panitera Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Di antara poin-poin penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung
- Pengiriman berkas permohonan kasasi/PK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
- Panitera pengadilan tingkat pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan.
Kedua, Penegasan Ulang Beberapa Peraturan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK
Penegasan beberapa peraturan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/PK ini adalah sebagaimana dimuat dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024, tanggal 26 APRIL 2024. Ketentuan-ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai suatu alat bukti memenuhi syarat novum atau tidak (penegasan SEMA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
- Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan peninjauan kembali (penegasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
- Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai ada atau tidaknya pertentangan dua putusan (penegasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 SEMA Nomor 3 Tahun 2018)
- Permohonan PK perkara perceraian harus disertakan akta cerai (penegasan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan)
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali wajib menyertakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan tersebut dan relaas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan (penegasan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023)
Ketiga, Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan
Sebagai langkah pemulihan akibat hilangnya sebagian file putusan pada Aplikasi Direktori Putusan, Panitera Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa surat. Surat terbaru adalah Nota Dinas Nomor 694/PAN/HM1.1/4/2024. Nota Dinas tersebut pada pokoknya berisi permintaan pengunggahan kembali file putusan yang tidak dapat ditemukan dalam Aplikasi Direktori Putusan.
Melalui Nota Dinas tersebut juga dinyatakan bahwa pengunggahan kembali putusan saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama maupun SIPP Pengadilan Tingkat Banding. Adapun perincian putusan yang harus diunggah ulang oleh setiap pengadilan telah dipublikasikan pada situs web Kepaniteraan.
Keempat, Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
Kewajiban untuk melampirkan dokumen elektronik bagi pengadilan saat mengirimkan permohonan permintaan bantuan teknis hukum lintas negara ini dituangkan dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 395/PAN/HK2/2/2024, tanggal 13 Februari 2024. Substansi surat tersebut pada pokoknya adalah terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing wajib disertai dokumen elektronik berformat PDF.
File yang dilampirkan meliputi: a) dokumen elektronik formulir standar permohonan bantuan hukum internasional (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan b) dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, atau dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa negara tujuan atau dalam hal tidak diatur menggunakan bahasa inggris.[an/aza/afk].