Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (5/6) - Sebagaimana diberitakan pada  Jum’at (31/5), pekan lalu,  Mahkamah Agung telah menerima 165 permohonan kasasi secara elektronik. Permohonan tersebut berasal dari 157 pengadilan negeri, 2 pengadilan agama, dan  6 dari pengadilan militer. Permohonan kasasi elektronik yang telah  mendapatkan nomor register sebanyak 3 perkara. Diantara 3 perkara tersebut, 1 perkara telah diputus oleh hakim tunggal yaitu perkara nomor  3899 K/Pid.Sus/2024.

Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Curup yang diregistrasi dengan nomor perkara  3/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Crp. Pada  tingkat kasasi perkara tersebut ditangani oleh hakim tunggal  yang ditunjuk oleh Ketua Kamar Pidana MA, yaitu  Sutarjo, S.H., M.H. Sedangkan panitera pengganti untuk perkara tersebut ditunjuk  Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Perkara tersebut  telah diputus pada hari Senin 3 Juni 2024. Saat ini, sistem informasi perkara Mahkamah Agung menunjukan bahwa perkara tersebut dalam proses minutasi.

Dalam penanganan perkara kasasi elektronik, salinan petikan putusan segera disampaikan ke pengadilan pengaju. Salinan yang disampaikan tersebut berbentuk elektronik yang telah ditandatangani (secara elektronik) oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus. Hal yang sama juga akan diterapkan untuk pengiriman  salinan putusan. [an]