JAKARTA | (5/6) - Sebagaimana diberitakan pada Jum’at (31/5), pekan lalu, Mahkamah Agung telah menerima 165 permohonan kasasi secara elektronik. Permohonan tersebut berasal dari 157 pengadilan negeri, 2 pengadilan agama, dan 6 dari pengadilan militer. Permohonan kasasi elektronik yang telah mendapatkan nomor register sebanyak 3 perkara. Diantara 3 perkara tersebut, 1 perkara telah diputus oleh hakim tunggal yaitu perkara nomor 3899 K/Pid.Sus/2024.
Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Curup yang diregistrasi dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Crp. Pada tingkat kasasi perkara tersebut ditangani oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Kamar Pidana MA, yaitu Sutarjo, S.H., M.H. Sedangkan panitera pengganti untuk perkara tersebut ditunjuk Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Perkara tersebut telah diputus pada hari Senin 3 Juni 2024. Saat ini, sistem informasi perkara Mahkamah Agung menunjukan bahwa perkara tersebut dalam proses minutasi.
Dalam penanganan perkara kasasi elektronik, salinan petikan putusan segera disampaikan ke pengadilan pengaju. Salinan yang disampaikan tersebut berbentuk elektronik yang telah ditandatangani (secara elektronik) oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus. Hal yang sama juga akan diterapkan untuk pengiriman salinan putusan. [an]