Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (16/5) - Mahkamah Agung telah memberlakukan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjuan kembali secara elektronik,  terhitung mulai akta pernyataan kasasi/PK tanggal 1 Mei 2024.  Berkas upaya hukum yang didaftarkan mulai tanggal tersebut seluruhnya berbentuk dokumen elektronik, sehingga tidak ada lagi menerima berkas berbasis dokumen cetak.  SIAP-MA mencatat  Pengadilan yang pertama kali mengajukan kasasi secara elektronik adalah  Pengadilan Negeri Subang.  Pengadilan yang berada di wilayah hukum PT Bandung tersebut mengirimkan 2 berkas perkara kasasi di waktu yang hampir bersamaan. Pertama dikirimkan melalui surat pengantar nomor 1347/PAN.W11-U17/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 dan yang kedua dikirimkan melalui surat pengantar nomor  1358/PAN.W11-U17/HK.1/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, mengapresiasi  keberhasilan pengiriman berkas kasasi secara elektronik yang hanya berselang beberapa hari setelah adanya peluncuran awal pengajuan kasasi/PK secara elektronik  oleh Ketua MA tanggal 26 April 2024.  Menurut Panitera MA, keberhasilan pengiriman  dokumen elektronik tersebut menggambarkan  keberhasilan komunikasi data dari SIPP ke SIAP-MA yang menjadi backbone upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.

“Dengan diterimanya berkas kasasi/PK oleh aplikasi SIAP-MA,  menunjukkan keberhasilan  implementasi  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang  diamanatkan oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022”, ujar Heru Pramono.

3 Pengadilan Lain Menyusul

Setelah menerima dua permohonan upaya hukum kasasi secara elektronik dari  PN Subang,  seminggu kemudian  3 pengaadilan  lainnya menyusul.  Pertama, Pengadilan Negeri Curup yang mengirimkan berkas kasasi elektroik dengan surat pengantar Nomor 865/PAN.W8.U2/HK2.1/V/2024 tanggal  14 Mei 2024. Kedua, Pengadilan Negeri Menggala yang mengirimkan berkas kasasi elektronik dengan surat pengantar nomor 879/PAN.PN.W9-U6/HK2.1/V/2024 tanggal  14 Mei 2024 dan ketiga, Pengaidlan Negeri Pelaihari yang mengirimkan berkas kasasi elektronik dengan surat pengantar nomor  122/PAN/W15.U11/HK2.1/5/2024 tanggal 15  Mei 2024. [an]