Bandar Lampung | (15/5) - Kepaniteraan MA melanjutkan kegiatan sosialisasi pegajuan Upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik bagi jajaran pengadilan agama dan PTUN se Provinsi Lampung, Selasa (14/5/2024) yang dipusatkan di Gedung PTA Bandarlampung. Peserta sosialisasi mampak penuh semangat mengikuti pemaparan materi yang langsung di bawah komando Panitera MA, Heru Pramono. Ketika dibuka sesi tanya jawab, para peserta pun berebut kesempatan untuk mendalami informasi tatacara kasasi/elektronik kepada para nara sumber. Sebagian dari tanggapan peserta tersebut berisi masukan untuk aplikasi SIPP. Selama penyelenggaraan sosialisasi tersebut dilingkupi atmosfir penuh semangat
Heru Pramono mampak sangat senang melihat antusiasme peserta yang luar biasa. Menurutnya, situasi interaktif inilah yang diharapkan terjadi saat sosialisasi sehingga peserta benar-benar memahami bagaiamana cara menangani permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
“ini alasan kami menyelenggarakan sosialisasi secara tatap muka. Peserta dapat langsung bertanya kepada nara sumber jika ada hal yang masih belum jelas atau belum difahami. Bahkan, dalam sosialisasi tatap muka bisa dilakukan simulasi proses”, ujar Panitera MA
Administrasi Upaya Hukum Masih Manual
Salah satu persoalan yang terungkap dalam pertanyaan peserta adalah penjelasan tentang angka 3 surat Panitera MA Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang berbunyi proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK. Peserta menanyakan maksud dilakukan secara manual/langsung. Apakah bisa dimaknai dengan memberitahukan atau menyampaikan panggilan dengan surat tercatat, meskipun dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 prosedur tersebut belum diatur.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Panitera MA menjelaskan bahwa maksud “secara manual/langsung” telah dijelaskan dalam SK KMA 207 Tahun 2023 yang merupakan juknis dari Perma Nomor 6 Tahun 2022. Pemberitahuan-pemberitahuan dalam proses administrasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara langsung atau manual dapat dipahami sebagai pemberitahuan oleh jurusita melalui mekanisme surat tercatat. [an]